Hard News

DJSN Tegaskan Jaminan Sosial ASN Harus Dikelola BPJS Ketenagakerjaan

Hard News

8 Februari 2019 19:37 WIB

Ilustrasi.

JAKARTA, solotrust.com- Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari Unsur Pemberi Kerja, Soeprayitno, menyarankan agar tidak terjadi polemik antara Taspen dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kedua institusi diminta berdialog menemukan solusi terhadap jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN.

DJSN menegaskan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pekerja non ASN hanya diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, sebagai implementasi UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).



Ia mengatakan, berdasar UU SJSN dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Taspen tidak termasuk dalam badan yang menyelenggarakan jaminan sosial. Sehingga yang berhak menyelenggarakan jaminan sosial berupa jaminan kematian dan kecelakaan kerja bagi ASN dan non-ASN adalah BPJS Ketenagakerjaan.

“PT Taspen mengklaim sebagai BPJS untuk ASN, tapi di UU SJSN maupun BPJS, PT Taspen sendiri harus terintegrasi dengan BPJS. Artinya jika PP itu terbit maka konsiderannya harus disesuaikan dengan UU SJSN dan UU BPJS, dimana sebenarnya itu (Taspen) itu tidak ada, harus terintegrasi dengan BPJS," tutur Soeprayitno, melalui siaran pers yang diteruma solotrust.com, Jumat (8/2/2019).

Ia menegaskan jika PT Taspen ingin mengelola jaminan sosial ketenagakerjaan untuk ASN, PPPK serta pekerja non ASN, prosesnya menjadi lebih rumit karena harus mengamandemen UU BPJS. Seharusnya aturan yang diterbitkan diselaraskan dengan UU yang ada yakni UU SJSN dan UU BPJS. Terlebih, menurutnya, jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan sudah komprehensif ada jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

“UU BPJS harus jadi acuan dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Harus diselaraskan aturannya. Kalau tidak mau yah Undang-undangnya direvisi atau dikeluarkan Perpu,” tandasnya. (Rum)

(wd)