SOLO, solotrust.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, mengumumkan ada tambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Solo menjadi 1.734 yang tersebar di 51 kelurahan di Kota Solo.
Hal itu dilakukan guna penyesuaian terhadap daftar pemilih tambahan karena adanya pemilih yang menggunakan pindah pemilih atau daftar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 1.328.
“Sebelumnya hanya 1.732 TPS. Tapi kan kita penyesuaian terus, ada penambahan di dua lokasi yaitu Rutan Kelas IA dan Rumah Sakit Jiwa Daerah dr Arif Zainuddin, Surakarta, sehingga menjadi 1.734 TPS,” jelas Anggota Divisi Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Surakarta, Kajad Pamuji Joko Wakito dalam jumpa pers di kntor KPU Surakarta, Senin (18/2/2019) siang.
Diuraikan olehnya, bila Rutan kelas 1A dari yang sebelumnya pada Pilgub lalu hanya satu TPS kini karena jumlah pemilih bertambah menjadi 446 orang sehingga harus ada penambahan satu TPS.
"Karena maksimal pemilih dalam satu TPS dibatasi hingga 300 orang," katanya.
Selain itu, RSJD juga ada penambahan satu TPS karena terdapat 84 pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sudah dipastikan dokter dapat menggunakan hak pilihnya.
Kemudian, penambahan DPTb sebanyak 1.328 pemilih berasal dari mahasiswa yang pindah pemilih masuk Kota Solo ada sebanyak 158 orang yang bakal disebar oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di TPS terdekat. Sehingga jumlah pemilih di Solo menjadi 422.773 yang sebelumnya berjumlah 421.999.
“KPU memberikan fasilitas pemilih bagi ingin berpindah memilih menggunakan formulir A 5 agar hak pilih mereka terlindungi. Tujuannya agar dalam Pemilu 2019 mendatang tingkat partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi dapat mencapai angka 77,5 persen sebagaimana target dari KPU RI," terang Kajad. (adr)
(wd)