SOLO, solotrust.com – Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo tak mempersoalkan jika ada teguran dari Kementerian Dalam Negeri karena dugaan pelanggaran netralitas atas statusnya sebagai kepala daerah sebagaimana dinyatakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa tengah.
Bahkan mengejutkannya lagi, dirinya mengaku siap dipecat dari jabatannya jika benar dinyatakan melanggar aturan. Aturan yang dimaksud yakni duugaan tidak netral sebagai pimpinan daerah lantaran turut serta dalam deklarasi dan konsolidasi bersama 34 pimpinan daerah lainnya di Jawa Tengah untuk memenangkan Paslon nomor urut 01 Jokowi – Ma’ruf Amin.
Deklarasi itu diinisiasi oleh Ganjar Pranowo, yang digelar pada Sabtu (26/1/2019) di Hotel Alila, Solo. Setelah sempat dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh para kepala daerah itu, dalam perkembangannya, kini muncul kembali rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang menyatakan pertemuan 35 kepala daerah itu diduga pelanggaraan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kemudian dinilai tidak menjaga netralitas.
“Jangankan ditegur, dipecat saja saya siap, kalau netral ya tidak bisa wong saya diusung PDIP, ya tidak bisa netral, netralitas gimana, kalau wartawan baru netral,” tegas pra yang akrab disapa Rudy itu saat dikonfirmasi awak media usai menghadiri peringatan Haul ke-9 Gus Dur di Stadion Sriwedari, Solo, Sabtu (23/2/2019) malam.
Rudy menyatakan jabatannya sebagai wali kota saat ini merupakan tugas dari partai untuk melayani dan membangun Kota Solo dan seisinya. Dan kahadirannya dalam deklarasi dan konsolidasi itu dalam kapasitasnya sebagai petugas partai dan di luar jam keja, diselenggrakan pada saat hari libur serta tanpa menggunakan fasilitas negara. Ia pun mengklaim berhak memenangkan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam kontestasi politik ini.
“Aturan tidak ada di situ, saya diundang sebagai kader partai, dan saya membantu memenangkan Jokowi jadi presiden,” jelas dia.
Namun, Rudy mengaku belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala daerah.
Untuk diketahui, Bawaslu Provinsi Jateng menyebut aturan yang dilanggar para kepala daerah itu bukan aturan kampanye, diduga soal netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (adr)
(way)