Hard News

Mengawal Pemilihan Kepala Daerah dengan Keterbukaan Informasi Publik

Sosial dan Politik

30 September 2024 13:03 WIB

Ilustrasi (Foto: Pexels-Edmond-Dantes)

Solotrust.com - Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dalam mendapatkan akses informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf F UUD RI Tahun 1945 'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'.

Indonesia telah mempunyai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan membentuk Komisi Informasi (KI) yang merupakan lembaga mandiri mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.



Setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik selain informasi yang dikecualikan, menyediakan informasi publik secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Ditinjau dari konteks bernegara, informasi publik memiliki peran penting dalam menerapkan prinsip demokrasi, khususnya kedaulatan rakyat, sehingga kekuasaan pemerintahan didasarkan pada kepentingan rakyat.

Adanya keterbukaan informasi memberikan kesempatan setiap warga negara untuk mendapat berbagai informasi publik yang dibutuhkan agar dapat berpartisipasi dan memiliki kesadaran politik untuk terlibat dalam proses demokratisasi.

Keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan hak masyarakat, sekaligus sarana untuk mewujudkan pemilihan jujur, adil, dan demokratis. Masyarakat perlu mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum berdasarkan prinsip cepat, sederhana, tepat waktu, dan biaya ringan. Hal itu sebagai sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemilihan yang berakibat pada kepentingan publik.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah dalam melaksanakan dan/atau mengawasi pelaksanaan pemilihan wajib memberikan daftar informasi kepada masyarakat, terdiri atas informasi setiap saat, informasi berkala, informasi serta merta, dan informasi yang dikecualikan. Keempat informasi ini wajib diumumkan di website, media sosial, dan dipasang di tempat strategis yang dapat diketahui masyarakat.

Setiap informasi pemilihan yang bersifat terbuka untuk publik harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana untuk menjaga kemanfaatan dan/atau nilai guna informasi dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan yang sedang berjalan. Sarana dan/atau media digunakan untuk mengumumkan informasi publik dapat menggunakan media elektonik dan nonelektronik yang dapat dijangkau serta diketahui secara mudah oleh masyarakat.

KPUD mempunyai kewajiban menyampaikan informasi publik, antara lain menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan informasi pemilihan, mengumumkan informasi pemilihan secara berkala dan/atau serta merta.

Selain itu juga menyediakan informasi pemilihan, melayani permintaan informasi pemilihan, memberikan respons permintaan informasi dan tanggapan atas keberatan pemohon informasi pemilihan, membuat dan memutakhirkan daftar informasi pemilihan, dan menetapkan daftar informasi pemilihan yang dikecualikan.

Bawaslu Daerah berkewajiban menyampaikan informasi publik mengenai program dan jadwal berkaitan dengan pencegahan, pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses pemilihan; hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan pemilihan; hasil pencegahan, pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses pemilihan; prosedur dan sarana partisipasi publik dalam pengawasan pemilihan; serta informasi pemilihan lain berkaitan dengan pengawasan pemilihan.

KPUD dan Bawaslu Daerah wajib menentukan mana termasuk Daftar Informasi Publik (DIP) yang bersifat terbuka dan mana Daftar Informasi dikecualikan (DIK). Adapun untuk dokumen bersifat terbuka dan diumumkan kepada masyarakat sekurang-kurangnya memuat daftar riwayat hidup; visi dan misi; akun media sosial, dan dan nama tim kampanye/pemenangan pasangan calon kepala daerah.

Sementara untuk informasi bersifat dikecualikan harus sesuai undang-undang dan kepatutan didasarkan pada hasil uji konsekuensi yang timbul. KPUD dan Bawaslu Daerah dalam mempergunakan data pribadi pasangan calon kepala daerah terdiri atas identitas lengkap; daftar riwayat hidup; daftar nama keluarga; riwayat kesehatan; harta kekayaan dan keuangan; akun media sosial; dan nama-nama tim kampanye/pemenangan wajib memerhatikan ketentuan yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 1  Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan UU No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

KPUD juga perlu mengingatkan kepada setiap pasangan calon kepala daerah untuk berkomitmen dalam keterbukaan informasi publik jika terpilih menjadi kepala daerah. Dengan adanya komitmen tersebut, diharapkan setiap pasangan calon kepala daerah terpilih dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan azas-azas pemerintahan yang baik.

Dengan adanya perubahan peta politik nasional, pelaksanaan pemilihan serentak 2024 ini berpotensi akan menimbulkan masalah hukum, baik di Mahkamah Konstitusi maupun Komisi Informasi. Khusus sengketa informasi publik terjadi karena pemohon informasi tidak mendapatkan informasi dan pelayanan informasi dari badan publik sebagaimana mestinya.

Contoh, pemohon informasi datang ke KPUD untuk memohon informasi mengenai daftar pemilih tetap, daftar hadir pemilih, dan petugas penyelenggara, hasil rapat pleno dan penetapan hasil akhir penghitungan suara mulai tingkat tempat pemungutan suara sampai tingkat KPUD.

Adanya permohonan informasi publik, KPUD berkewajiban memberikan informasi publik apabila dokumen termasuk DIP atau berhak menolak dengan alasan yang jelas sesuai UU karena dokumen termasuk DIK.  

(and_)