Hard News

Ini yang Diterapkan PN Klaten untuk Berantas Pungli dan KKN

Jateng & DIY

26 Februari 2019 05:11 WIB

Pembacaan ikrar pembangunan zona integritas PN Klaten. (solotrust-jaka)

KLATEN, solotrust.com - Pengadilan Negeri (PN) Klaten mulai mencanangkan sekaligus penandatanganan pembangunan zona integritas.

Kegiatan tersebut dilakukan guna membentengi seluruh pegawai agar tidak melakukan pungli, korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat.



“Budaya yang sudah ada supaya kita bisa lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kebetulan ini sinergi dengan apa yang diharapkan Mahkamah Agung dan MenPAN-RB,” jelas Kepala PN Klaten Albertus Usada kepada wartawan di PN Klaten, Senin (25/2/2019).

Menurutnya, sejauh ini belum ada pegawai di lingkungan PN Klaten yang melanggar dan dikenakan sanksi. Hal inilah yang harus dipertahankan di lingkungan PN.

“Sampai saat ini, Alhamdulillah aparatur dari Pengadilan Negeri Klaten mulai dari jajaran hakim, panitera, dan lainnya belum ada yang melakukan pelanggaran zona integritas termasuk di dalamnya KKN. Bila ada melanggar kita tidak akan toleransi lagi," kata Albertus.

Dalam hal ini, kata dia, PN Klaten berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Kita berusaha mewujudkan wilayah bebas korupsi, dan wilayah birokrasi bersih melayani dengan kesediaan aparatur kita. Memberikan pelayanan yang secara akuntabel memenuhi keinginan masyarakat untuk pelayanan publik yang sebaik-baiknya,” tambahnya.

Untuk mewujudkan komitmen tersebut, pihaknya menerapkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang menjadi filter bagi pegawai dalam memberikan pelayanan masyarakat. Melalui PTSP akan membatasi orang luar atau masyarakat berhubungan langsung dengan orang dalam.

“Karena orang luar yang bisa masuk ke dalam ini membuka kemungkinan untuk dilakukannya pungli, kolusi, nepotisme. Jadi orang yang melayani di dalam, nanti sudah terwakili dari yang menjadi petugas PTSP di luar,” paparnya.

Dalam ikrar pembangunan zona integritas dilakukan oleh semua pegawai dan dilanjutkan penandatangan yang dilakukan oleh Kepala PN, Bupati, Kapolres Klaten, Kepala Kejaksaan Negeri, dan sejumlah pihak lain. (Jaka)

(way)