Hard News

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Penganiayaan AKP Aditia

Jateng & DIY

30 Mei 2019 11:24 WIB

Gelar kasus penganiayaan Kasat Reskrim Polres Wonogiri.

WONOGIRI, solotrust.com- Polisi menetapkan 25 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan Mantan Kasatreskrim AKP Aditia Mulya Ramdhani serta kasus pengrusakan dan melawan petugas.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Agus Triatmaja saat konferensi pers di Aula Mapolres Wonogiri Rabu (29/5/2019) mengatakan, ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan AKP Aditia, seorang masih di bawah umur baru 17 tahun /// 



9 orang itu masing-masing berinisial DFR, AP (17), P, ER, AAH, HPA, S, A, dan JN. selain AP, 8 tersangka dilakukan penahanan.  

“Jumlah keseluruhan tersangka ada 25 orang. Dari jumlah itu 15 di antaranya ditahan dan 10 lainnya tidak ditahan lantaran masih di bawah umur.” Jelasnya.  

“9 orang khusus tersangka pengeroyokan AKP Aditia, sementara yang lainnya terlibat kasus perusakan terhadap barang dan melawan petugas.” Tembahnya.  

Para pelaku dinyatakan melanggar pasal 170 KUHP juncto UUPA nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun, perusakan pasal 170 ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan, sementara untuk tindakan melawan petugas ancaman maksimal 7 tahun dengan pasal 214 KUHP. 

Sebagaimana diwartakan, AKP Aditia menjadi korban pengeroyokan kelompok massa di sekitar SPBU Sudimoro, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri Rabu 8 Mei 2019 lalu. Hingga kini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit di Singapura. (noto)

(wd)