SOLO, solotrust.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surakarta mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta untuk melaksanakan putusan Bawaslu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai termohon, atas kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 di 38 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nusukan, Solo. Hal itu sebagai bentuk komitmen untuk mengawal dan mengawasi adanya putusan Bawaslu RI nomor : 026/K/ADM/PEMILU/V/2019 bertanggal 14 Juni 2019.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Administrasi, Bawaslu RI Tolak Permintaan Koreksi KPU Surakarta
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Surakarta Arif Nuryanto dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu setempat, Penumping, Laweyan, Solo, pada Senin (17/6/2019).
Berdasarkan pasal 462 dan 464 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindak lanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Propinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja, sejak tanggal putusan dibacakan. Putusan itu berisi mengabulkan untuk seluruhnya permohonan pelapor Caleg DPRD Dapil IV Kota Surakarta untuk menyesuaikan formulir DAA1 dengan C1 untuk DPRD kota Surakarta, karena berdasarkan laporan ada beberapa indikasi kesalahan administrasi.
”Paling lambat 3 hari kerja sejak dibacakan putusan 14 Juni 2019 jadi hari Selasa tanggal 18 Juni 2019 sudah melaksanakan putusan Bawaslu RI, kita sama-sama terbuka apakah KPU Kota Surakarta mempunyai itikad baik untuk melaksanakan putusan ini,” kata Arif.
Arif menambahkan sampai batas akhir dari putusan ini harus dijalankan, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau Peserta Pemilu jika tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota mengadukan ke DKPP.
”Bisa tempuh aduan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum),” tutup dia.
Secara terpisah, KPU Kota Surakarta mengaku menunggu hasil konsultasi dengan KPU RI pasca penolakan permohonan koreksi oleh Bawaslu Surakarta, atas dugaan pelanggaran administrasi tersebut.
”Saya hari ini ke Jakarta untuk konsultasi dengan KPU RI terlebih dahulu, hasilnya setelah dari Jakarta.” ujar Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti kepada wartawan, Senin (17/6/2019) siang. (adr)
(wd)