SOLO, solotrust.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Utama Surakarta gencar melakukan sosialisasi manfaat Kanal Elektronik (e-channel) milik BPJS Ketenagakerjaan kepada para pesertanya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Targetkan 100% Perusahaan Manfaatkan e-Channel
Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, selaku Pejabat Pengganti Sementara (PPs) Kepala Cabang, Sri Sudarmadi menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak kanal elektronik.
"Ada aplikasi BPJSTKU yang dapat di-install oleh seluruh peserta dan bermanfaat untuk memberikan informasi kepada peserta yang berkaitan dengan program dan layanan BPJS Ketenagakerjaan," paparnya melalui siaran pers yang diterima solotrust.com, Sabtu(30/6/2019).
Menurutnya, kanal elektronik BPJS Ketenagakerjaan juga dapat berfungsi sebagai media pengaduan atas ketidaksesuaian status kepesertaan, jumlah upah dan jumlah karyawan yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun.
Selain BPJSTKU yang berbentuk aplikasi, juga terdapat Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) yang berfungsi sebagai media pelaporan oleh pihak perusahaan. SIPP ini biasanya hanya dapat diakses oleh pihak Personalia dari perusahaan tersebut.
"SIPP berfungsi untuk memudahkan pihak personalia melaporkan tenaga kerja masuk atau keluar dari perusahaannya serta upah yang diterima oleh setiap tenaga kerja dan berujung pada perhitungan iuran yang tepat yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja," terangnya.
Sri menuturkan, adanya SIPP ini memudahkan pihak perusahaan untuk melaporkan semua tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus bertemu dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Semua perubahan yang terjadi dilakukan secara real time, sehingga tenaga kerja dapat mendapatkan hak perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan secepat mungkin.
"Di daerah Eks Karesidenan Surakarta, SIPP telah digunakan oleh sekitar 90% perusahaan dan sosialisasi ini merupakan upaya untuk terus meningkatkan pemanfaatan aplikasi SIPP ini," ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada pengurus perusahaan yang belum menggunakan SIPP untuk segera menggunakan SIPP. Imbauan juga ditujukan pada seluruh tenaga kerja untuk dapat memanfaatkan aplikasi BPJSTKU agar mendapatkan informasi tentang perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan secara real time. (Rum)
(wd)