KLATEN, solotrust.com- Sesuai dengan Peraturan Presiden (perpres) No 4 Tahun 2015 bahwa barang yang telah dilakukan lelang oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) seluruh kabupaten/kota tersebut wajib mengunakan e-Purcashing.
Kepala Bagian Pembangunan Setda Klaten, Sigit Gatot Budiyanto mengatakan, dalam e-Katalog tersebut sudah tercantum harga barang para pejabat tersebut tinggal masuk pada aplikasi.
"Didalam e-Katalog itu lengkap dengan harganya, disitu mereka bisa nego harga. Setelah terjadi persetujuan baru membuat surat pesanan.Ya, ini sama dengan jual beli online,"katanya kepada wartawan, Kamis(23/11/2017)dalam sosialisasi e-Katalog dan e-Purcashing pendopo pemkab Klaten.
Sementara itu, Direktur Utama RSUD Bagas Waras Klaten Limawan Budi Wibowo mengaku, dimudahkan dengan adanya sistem e-Katalog dan e-Purcashing tersebut. Menurutnya, dengan e-Katalog tidak harus melalui surve harga dan resiko lebih ringan.
"Ada e-Katalog ini resiko lebih ringan, pesan tinggal klik sudah mendapat barang. Namun, sayangnya diakhir tahun seperti ini untuk pesanan obat agak sulit, mungkin persediaanya," pungkasnya.
(jaka-Wd)
(Redaksi Solotrust)