SUKOHARJO, solotrust.com- Tim dari Ditlantas Polda Jateng melakukan peninjauan ke salah satu black spot area atau zona rawan kecelakaan, yakni di Jalan Raya Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Selain di Solobaru, wilayah Jalan Krangan, Kartasura juga masuk dalam daftar black spot area rawan kecelakaan.
Baca juga: Honda Jazz Ringsek Dihajar Batara Kresna
Zona black spot diterapkan berdasarkan jumlah laka lantas yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
“Jumlah kecelakaan akan dihitung, baik yang menyebabkan korban jiwa, luka berat dan luka ringan, dan zona black spot setiap tahunnya harus selalu berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain,” Ujar Kasi Jemen Ops Rek Ditlantas Polda Jateng, Kompol Khalimi.
Satlantas Polres Sukoharjo sudah menetapkan zona black spot yang baru, yakni di Jalan Raya Solo- Wonogiri, tepatnya di Songgorunggi, Kecamatan Nguter, Sukoharjo. Terkait dengan penetapan itu jajaran Satlantas Sukoharjo saat ini tengah upayakan untuk pembutan garis kejut di lokasi tersebut.
“selain itu sebagai langkah awal saat ini memberikan palang rawan kecelakaan di sisi jalan,” ungkap Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Zamroni.
Saat ini, menurut Zamroni, ada dua zona Black Spot area rawan kecelakan, yakni di Jalan Raya Ir. Soekarno Solo Baru, dan Jalan Ahmad Yani Kartasura.
"Di Sukoharjo saat ini ada dua lokasi black spot, yaitu di Solo Baru dan Kartasura," katanya.
Dikatakan Zamroni, zona black spot setiap tahunnya harus selalu berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain.
Baca juga: Masuk Kolong Truk Molen, Pengendara Motor Tewas Terlindas
“Zona black spot harus berpindah-pindah, hal itu menunjukan upaya pencegahan lakalantas kami berhasil. Jika tidak, berarti upaya yang kami lakukan belum berhasil atau karena faktor manusianya," ungkapnya. (nas)
(wd)