Hard News

Penetapan Anggota DPRD Surakarta Tertunda

Jateng & DIY

4 Juli 2019 10:21 WIB

Suasana Rapat Pleno Terbuka Penetapan Anggota DPRD Surakarta terpilih periode 2019-2024 di di Hotel Royal Heritage Solo, Kampung Baru, Pasar Kliwon, Solo, Rabu (3/7/2019).


SOLO, solotrust.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta menunda penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta periode 2019 - 2024 yang sedianya diagendakan dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD di Hotel Royal Heritage Solo, Kampung Baru, Pasar Kliwon, Solo, Rabu (3/7/2019).



Baca juga: Pleno Tingkat Provinsi Berjalan Lancar, KPU Surakarta Tinggal Tunggu Penetapan

Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti menjelaskan, penundaan dilakukan karena belum turunnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK)

"Buku (BRPK) itu sebagai dasar untuk KPU RI mengeluarkan surat penetapan calon legislatif terpilih," kata Nurul kepada wartawan.

Lebih lanjut, Nurul membeberkan perihal sebab belum turunnya BRPK karena masih adanya dua pelaporan di MK, akan tetapi perkara tersebut locusnya bukan di Kota Solo, hal itu sesuai PKPU no.5 tahun 2019 yang mengatur tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

"Kalau untuk Kota Solo di laman MK sudah tidak ada gugatan, tapi di daerah lain masih ada laporan dua parpol," bebernya.

Sementara itu, saat disinggung terkait laporan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Dapil IV Kota Surakarta PDI Perjuangan, Wawanto yang melaporkan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu suara internal partai dalam rekapitulasi suara C1 ke DAA1 Pemilu 2019 dari 38 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Wilayah Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo, putusan Bawaslu berisi mengabulkan untuk seluruhnya permohonan pelapor Caleg DPRD Dapil IV Kota Surakarta untuk menyesuaikan formulir DAA1 dengan C1 untuk DPRD kota Surakarta, karena berdasarkan laporan ada beberapa indikasi kesalahan administrasi.

Dalam perkembangannya, KPU telah melakukan koreksi di 38 TPS itu sedangkan hasilnya masih menunggu KPU Pusat.

Baca juga: KPU Tetapkan Pasangan Jokowi-Maruf Amin Sebagai Capres dan Cawapres Terpilih Periode 2019-2024

"Koreksi sudah dilakukan, tinggal menunggu keputusan dari KPU Pusat," jelasnya. (adr)

(wd)