SOLO, solotrust.com– Keraton Kasunanan Surakarta didorong segera memperjelas struktur bebadan supaya koordinasi pencairan hibah pemerintah pusat untuk program pengembangan cagar budaya living heritage dan pariwisata Kota Solo itu dapat terlaksana dengan lancar dan lebih optimal.
Baca juga: Utusan Keraton: Bebadan Sudah Terbentuk, Dokumen Akan Diserahkan Lebih Formal
Hal itu disampaikan anggota tim kelompok kerja (Pokja) Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Budi Prasetyo saat dijumpai wartawan usai rapat koordinasi terkait pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta, di Balai Kota Surakarta, Selasa (16/7/2019).
"Kita membahas pekerjaan rumah yang belum selesai. Untuk melaksanakan program-program ini perlu struktur bebadan. Informasinya saat ini sudah ada, namun belum disampaikan secara resmi kepada pemerintah," ujar Budi.
Budi menyampaikan, pencairan hibah harus memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, nantinya dana hibah itu diserahkan kepada rekening lembaga bukan rekening pribadi atau perorangan.
“Kita mengelaborasi antara paugeran/adat istiadat dengan peraturan pemerintah, supaya bantuan-bantuan pemerintah terlaksana, pertanggung jawaban bisa terlaksana dengan baik, harus ada bentuk organisasinya yang jelas, jadi untuk hibah rekeningnya pun harus rekening lembaga” terang dia.
Budi mengatakan, sebagaimana surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menetapkan PB XIII Hangabehi sebagai raja, serta KGPH PA Tedjowulan selaku maha menteri, hal itu bisa menjadi dasar pencairan hibah dan pelaksanaan program pengembangan keraton.
“Selama ini sudah ada SK Mendagri yang menyebutkan bahwa rajanya PB XIII Hangabehi dan menterinya Tedjowulan, itu bisa menjadi dasar dilaksanakan, tetapi kesulitannya kan koordinasinya dengan siapa, kami butuh lembaga yang jelas tugas pokok dan fungsinya, prinsip kami adalah bebadan yang bisa mengakses program pemerintah, jadi siapa berbuat apa, tugasnya apa. Masalah anggaran dengan siapa ? masalah pembangunan dengan siapa ? Masalah pelestarian dengan siapa ?” jelasnya.
Budi berharap pihak keraton bisa sesegera mungkin berkoordinasi terkait bebadan tersebut karena batas pencairan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) hanya sampai dengan 20 Desember 2019 mendatang.
Baca juga: Pendapatan Tidak Pasti, Tarmi Tetap Nglapak Mainan Komplek Keraton
“Kita mintanya sih secepatnya, batas pencairan anggaran sampai 20 Desember dan kita harapkan melibatkan seluruh internal keraton termasuk kerabat keraton, yang menetapkan raja, kalau menteri membantu kesepahaman itu. Kalau ini tidak selesai-selesai ya susah,” tukasnya. (adr)
(wd)