SOLO, solotrust.com - Beberapa hari belakangan ini tersiar kabar di beberapa media pemberitaan bahwa BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung lagi 8 penyakit katastropik yaitu jantung, ginjal, kanker, stroke, thalasemia, leukimia, sirosis hepatitis, dan hemofilia. Menanggapi hal tersebut, pihak BPJS menyatakan bahwa informasi tersebut tidak tepat.
Dirut BPJS Kesehatan Pusat Fachmi Idris menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoax. "Yang benar adalah penyakit tersebur ditanggung 100 persen oleh BPJS," ujarnya.
Kesalahpahaman terjadi ketika dilakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI dimana salah satu agenda pembahasannya adalah penyakit katastropik tersebut. Pihaknya menerangkan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk penyakit tersebut yang ternyata mencapai 20 persen atau Rp 20 Triliun dari total pembiayaan Rumah Sakit. Lalu dipaparkan situasi negara lain sepertei di Jepang, Korea, Jerman dan negara lain yang menerapkan cost sharing.
Sejak PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 sampai sekarang, belum ada regulasi tentang subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik. Padahal dulu ada subsidi, maka diusulkan adanya revisi Perpres. Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Surakarta, Agus Purwono, mengatakan akan mengikuti sesuai arahan Dirut BPJS Kesehatan.
(Arum-Wd)
(Redaksi Solotrust)