Hard News

Perempuan Cantik Gelapkan Uang Perusahaan 1 Miliar

Jateng & DIY

17 September 2019 15:21 WIB

Gelar kasus penggelapan uang perusahaan.

BOYOLALI, solotrust.com- Jajaran Kepolisian Polres Boyolali mengungkap kasus penggelapan uang dari  perusahaan  garmen di Boyolali. Satu tersangka berhasil ditangkap yakni Pasma Hapsari (28) yang tidak lain karyawan pabrik setempat.

Baca: BNNK Surakarta Gagalkan Penyelundupan 50 Kilogram Ganja Kering



Uang perusahaan yang digelapkan perempuan cantik berkulit putih ini mencapai Rp 1 miliar lebih. Ironisnya, uang miliaran yang digelapkan warga Kampung Bhayangkara, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan/Kabupaten Boyolali ini digunakan untuk renovasi rumah, biaya perawatan kecantikan dan liburan keliling Indonesia.

Kasus penggelapan ini dilakukan tersangka yang tercatat sebagai staff senior accounting sebuah perusahaan garmen di wilayah Desa Butuh, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali dalam rentang waktu yang cukup singkat, yakni hanya kisaran dua bulan. Pengelapan uang itu dilakukan tersangka pada tahun 2017 silam.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit keuangan di tahun 2018. Dalam kejadian itu sempat ada upaya mediasi antara perusahaan dengan tersangka, namun tersangka tidak mampu mengembalikan uang yang digelapkannya, lantaran sudah habis digunakan untuk renovasi rumah, berikut perlengkapan rumah tangga, perawatan kecantikan dan liburan, hingga akhirnya kasus inipun dilaporkan ke Polisi dan berujung penahanan atas tersangka.

Tersangka mengaku aksi penggelapan uang itu dilakukan sebanyak empat kali. Tersangka bertugas untuk pemindahbukukan keuangan perusahaan, namun alih-alih dipindahbukukan, uang perusahaan justru digelapkan.

“Tetapi pada bulan September – Oktober ini ada 4 transaksi yang tidak dipindahkan.” Terang Kapolres Boyolali, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro.

Penggelapan pertama dilakukan tersangka senilai Rp 200 juta, kemudian Rp 500 juta, lalu Rp 275 juta dan terakhir sekitar Rp 240 juta, total uang yang digelapkan tersangka pasma mencapai Rp 1,215 miliar.   

“Yang terakhir 240.” Ucap tersangka.

Baca: Gila, Tersangka Mengoplos Miras Dengan Alkohol 96 Persen

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 374 dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan Andaman hukuman lima tahun penjara. (jaka)

(wd)