Hard News

Pekan Depan Dana Pilkada 2020 KPU Surakarta Mulai Cair

Sosial dan Politik

15 Oktober 2019 07:58 WIB

Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti dan Kajad Pamuji. (dok. istimewa)


SOLO, solotrust.com – Dana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta sebesar Rp 15 Miliar bakal cair paling lambat 21 Oktober 2019 pekan depan.



Seperti disampaikan Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti, bahwa dana tersebut cair secara bertahap, pertama 14 hari kerja setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilangsungkan Selasa 1 Oktober 2019 lalu di Balai Kota Surakarta.

“Penyelesaian syarat pencairan NPHD, kami sudah tanda tangan, 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD kan wajib cair, ketentuannya seperti itu, selambat-lambatnya 21 Oktober wajib cair, kami sudah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk mendapatkan nomor rekening, dan sekarang menunggu izin pembukaan rekening dari KPPN,” kata Nurul saat ditemui solotrustcom di ruang kerjanya, Senin (14/10/2019).

Nurul menjelaskan, dana yang diajukan KPU Surakarta mulanya Rp 17,8 Miliar dan dilakukan rasionalisasi lalu disetujui Rp 15 Miliar, termin pertama pencairan nanti dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 akan diterimakan Rp 300 juta digunakan untuk bekal sosialisasi, penyusunan regulasi dan peluncuran tahapan, sedangkan pembentukan panitia akan dilaksanakan kisaran bulan Februari 2020 mendatang,

“Sisanya ada 3 tahap yaitu 14 hari setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) disetujui, kemudian 4 bulan sebelum hari pemungutan suara pencairan ke dua, kemudian 1 bulan sebelum hari pemungutan suara juga sudah yang 10 persen, jadi yang sisa dari 300 juta kalau bisa sekali ya gapapa, tapi kalau tidak bisa ya sesuai ketentuan,” ujarnya

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pencairan NPHD untuk hibah pilkada, 40 persen wajib cair setelah 14 hari di DIPA, kemudian 23 Mei 2020 cair untuk 50 persennya, dan 23 Agustus 2020 harus cair 10 persennya dari Rp 15 Miliar itu.

Komisioner Divisi Bidang Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Surakarta, Kajad Pamuji Joko Waskito menjelaskan, ada 15 tahapan yang dianggarkan untuk persiapan dan pelaksanaan Pilwalkot meliputi, perencanaan program dan anggaran, penyusunan regulasi, sosialisasi dan partisipasi masyarakat, serta pembentukan badan penyelenggaraan AD Hock (PPK/PPS/KPPS).

“Termasuk pemutakhiran data pemilih, dan verifikasi paslon perseorangan, pencalonan, kampanye, audit dana kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi dan penetapan paslon, perselisihan hasil pemilu (sengketa hukum), pengadaan barang dan distribusi logistik, evaluasi dan penyusunan laporan dan terakhir pengelolaan keuangan dan operasional perkantoran,” papar dia. (adr)

 

(wd)