JAKARTA, solotrust.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengakui, salah satu bahasan yang disampaikan saat bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/11/2019) mengenai penyampaian Rancangan Peraturan KPU yang salah satunya masih mengusulkan larangan pencalonan terhadap mantan terpidana korupsi untuk ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Pada saat pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (Pilpres) kemarin, KPU memasukkan itu dan kemudian di judicial review di Mahkamah Agung dibatalkan terkait yang narapidana (Napi) korupsi, tetapi yang bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak itu tidak dibatalkan terkait hanya korupsi,” terang Arief, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI (setkab.go.id).
Saat ditanya alasan usulan tersebut, menurut Ketua KPU karena ada fakta baru yang dulu menjadi argumentasi dan sekarang patah. Pertama, ungkap Arief Budiman, KPU tidak usah mengatur begitu, serahkan saja kepada pemilih, kepada masyarakat. Faktanya, ada calon yang sudah ditangkap, sudah ditahan, tapi terpilih juga.
“Lah padahal orang yang sudah ditahan, ketika terpilih, dia kan tidak bisa memerintah, yang memerintahkan kemudian orang lain karena digantikan oleh orang lain. Jadi, sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih kemudian menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih, tapi orang lain,” ungkap Arief seraya menunjuk yang terjadi di Tulungagung dan Maluku Utara, pemilihan Gubernur Maluku Utara.
Kedua, ada argumentasi kalau sudah ditahan pelaku telah menjalani proses hukum. Dia sudah bertobat dan tak akan korupsi. Faktanya, ada yang sudah pernah ditahan, kemudian mencalonkan lagi. Namun, ketika terpilih ia korupsi lagi.
“Nah atas dasar dua fakta ini yang kami menyebutnya sebagai novum ini, maka kami mengusulkan ini tetap diatur di Pemilihan Kepala Daerah,” tandas Arief.
Pihaknya mengaku masih akan melakukan pembahasan lagi bersama DPR dan pemerintah.
“Ya sekarang karena undang-undang belum waktunya direvisi, belum ada jadwal yang sudah ada jadwalnya PKPU (Peraturan KPU), maka kita masukkan dulu ke PKPU,” ucap Arief Budiman.
(redaksi)