Hard News

Rapat Paripurna DPRD tentang Raperda APBD Solo 2020, Ini Hasilnya!

Jateng & DIY

13 November 2019 23:05 WIB

Penandatanganan berita acara persetujuan Raperda APBD Kota Solo Tahun Anggaran 2020 di Gedung Graha Paripurna Solo, Selasa (12/11/2019)

SOLO, solotrust.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo menggelar rapat paripurna IV tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 di Gedung Graha Paripurna Solo, Selasa (12/11/2019).

Dalam rapat ini dilaporkan dan disetujui hasil Pembahasan Badan Anggaran Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Solo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surakarta tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo Tahun Anggaran 2020.



Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Prasetyo, turut dihadiri Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo, pimpinan dan anggota DPRD, pejabat jajaran eksekutif pemerintah Kota (Pemkot) Solo serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat, menurut Budi Prasetyo telah disetujui APBD 2020, yakni belanja langsung dan belanja tidak langsung dengan waktu pembahasan mulai 4 Oktober hingga 11 November 2019 dan public hearing pada 6 November 2019.

Adapun tema RKPD Kota Solo Tahun 2020 adalah Pemerataan Pembangunan Antarwilayah Menuju Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan, diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD (KUA PPAS APBD) Kota Solo Tahun Anggaran 2020, selanjutnya menjadi dasar penyusunan APBD Kota Solo Tahun Anggaran 2020.

Hasil sinkronisasi Badan Anggaran DPRD Kota Solo dan TAPD Kota Solo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Solo tentang APBD Kota Solo Tahun Anggaran 2020 menyepakati hasil sebagai berikut :

“Pertama, pendapatan sesuai kesepakatan sebesar Rp. 2.019.861.148.959,00 setelah pembahasan tidak mengalami perubahan. Kedua, dari sisi belanja, Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 921.400.687.209,00 setelah pembahasan terjadi pengurangan sebesar Rp. 1.750.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 919.650.687.209,00. Sedangkan Belanja Langsung sebesar Rp. 1.187.889.989.750,00 setelah pembahasan terjadi penambahan sebesar Rp 1.750.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 1.189.639.989.750,00. Ketiga, Pembiayaan tidak mengalami perubahan Sehingga RAPBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2020 zero defisit,” papar Budi.

Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo menyampaikan, setelah melalui pembahasan yang berkesinambungan, sejak dari KUA-PPAS, pembahasan pada tingkat komisi, serta memperhatikan pendapat akhir Badan Anggaran terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020, secara umum Rancangan struktur APBD Tahun Anggaran 2020, dapat dijelaskan sebagai berikut  :

“Pertama, Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.019.861.148.959,00. Kedua, Belanja Daerah sebesar Rp. 2.109.290.676.959,00 meliputi : Belanja Tidak langsung sebesar Rp. 919.650.687.209,00 atau  43,60% dari belanja daerah. Belanja Langsung sebesar Rp. 1.189.639.989.750,00 atau 56,40% dari belanja daerah. Terjadi defisit sebesar Rp. 89.429.528.000,00 , yang selanjutnya ditutup dari pembiayaan netto. Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar  Rp. 100.000.000.000,00. Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar  Rp. 10.570.472.000,00,” papar Rudy.

Selanjutnya, hasil dari persetujuan bersama antara pemerintah kota dan DPRD terhadap Raperda APBD Kota Solo tahun anggaran 2020 disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi. (adr)

(redaksi)