Hard News

PNS Dilarang Gunakan "Gas Melon"

Jateng & DIY

8 Desember 2017 15:25 WIB

Gas elpiji 3 kilogram. (solotrust.com/arif)

SUKOHARJO, solotrust.com - Kepala Disdagkop-UKM Sutarmo mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah memberlakukan larangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan elpiji 3 kilogram. Para ASN wajib menggunakan gas di luar kemasan 3 kilogram, yakni 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Di luar itu Pemkab Sukoharjo saat ini terus mengawasi peredaran elpiji 3 kilogram di masyarakat.

“ASN merupakan golongan mampu dan sesuai aturan pemerintah dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram. Selain itu pemerintah tetap menjamin stock elpiji 3 kilogram  aman. Hal ini agar tidak ada penyalahgunaan di masyarakat.” Tutur Sutarmo.



Penyalahgunaan penggunaan elpiji bersubsidi sejauh ini masih dilakukan pemantauan di lapangan. Untuk industri mikro, pihaknya masih memboehkan penggunaan elpiji 3 kilogram, namun bagi pengusaha menengah ke atas pihaknya menekankan untuk menggunakan elpiji non subsidi, yakni 5,5 kilogram hingga 12 kilogram yang saat ini ada di pasaran. (arif)

(wd)