Hard News

Pemkot Surakarta Kaji Ulang Alat Gembok untuk Kendaraan Parkir Sembarangan

Jateng & DIY

14 Desember 2017 16:36 WIB

Sejumlah kendaraan saat terkena gembok. (solotrust.com/dit)

SOLO, solotrust.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta telah menerapkan sanksi gembok, terhadap kendaraan yang terparkir di sembarang tempat. Bahkan, tak jarang setiap hari petugas melakukan pengembokan terhadap kendaraan baik roda dua, empat hingga truk yang terparkir sembarangan.

Namun saat ini Pemkot tengah berencana menganti alat yang dilakukan pengembokan. Pasalnya, disinyalir selama ini alat untuk mengembok tersebut kurang kuat. Bahkan, tak jarang ada kendaraa yang digembok malah dirusak oleh pemilik kendaraan tersebut.



“Saat ini kami masih melakukan kajian tersebut, karena memang gembok itu kurang kuat. Beberapa waktu lalu, ada pemilik kendaraan yang menggergaji gembok tersebut,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Hari Prihatno, Kamis (14/12/2017).

Berdasarkan data yang dimiliki Dishub, selama ini ada empat gembok yang dirusak. Pasalnya, bagi pengendara yang terkena gembok wajib membayarkan denda Rp 100 ribu untuk membuka gembok tersebut.

“Semoga saja ke depan ada solusi terbaik, hal ini kami lakukan guna memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan yang parkir sembarangan,” katanya. (dit)

(wd)