Serba serbi

Kominfo Segera Blokir IMEI Ponsel Ilegal (BM)

Teknologi

27 Februari 2020 11:37 WIB

Ilustrasi

JAKARTA, solotrust.com- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengatakan kementeriannya segera berembuk dengan operator seluler, guna menetapkan sistem yang tepat untuk kebijakan pemblokiran IMEI ponsel ilegal.

"Pekan ini kami akan putuskan bersama operator seluler apakah menggunakan sistem blacklist atau whitelist," ujarnya, Rabu (26/2/2020). Ia optimistis penerapan blokir IMEI ilegal bisa dilakukan sesuai dengan keputusan dan keseakatan sebelumnya, yaitu pada 18 April 2020.



Johnny belum mau mengungkap banyak perihal hasil uji coba kebijakan itu. Ia mengatakan hasil tersebut baru akan dilaporkan dan dibahas saat rapat bersama dengan para operator seluler.

Terkait pengadaan alat untuk kebijakan tersebut, ia meyakini operator seluler mampu melakukannya. Namun, pengadaan itu akan dilakukan terpusat di Kementerian Perindustrian.

"Sistemnya sudah ada di sana pemerintah sudah siapkan. Tinggal nanti pilihan blacklist atau whitelist ada penambahan lagi sedikit alat dengan investasi yang tidak terlalu besar dan sudah disepakati operator seluler akan membiayai itu secara profesional sesuai revenue mereka," kata politikus Partai Nasional Demokrat itu.

Sebelumnya, pemerintah bersama perusahaan operator seluler resmi mulai melakukan uji coba pemblokiran ponsel ilegal pada pertengahan bulan ini. Pemblokiran IMEI ponsel yang lebih sering dikenal dengan istilah BM (Black Market) ini dimulai Senin (17/2).

Uji coba yang rencananya dilakukan bersama dengan PT Telekomunikasi Seluler dan PT XL Axiata Tbk., tersebut bertujuan untuk mengetahui metode paling efektif dalam pengendalian IMEI ilegal. IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA). Adapun tiap slot kartu di gawai memiliki IMEI yang berbeda-beda. #teras.id

(wd)