Ekonomi & Bisnis

Korlantas Bebaskan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Ekonomi & Bisnis

1 April 2020 12:30 WIB

Ilustrasi.


JAKARTA, solotrust.com - Korps Lalu Lintas Polri membebaskan masyarakat dari denda atas keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor selama masa wabah Corona. Kelonggaran ini berlaku sampai 29 Mei 2020 mendatang.



"Selama Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai 29 Mei tidak didenda," ujar Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Istiono saat dikonfirmasi pada Selasa (31/3/2020) malam.

Istiono pun sudah meminta jajarannya yang berada di Kepolisian Daerah untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah di setiap provinsi.

"Karena kan pajak diatur oleh Pemerintah Daerah masing-masing, jadi saya minta mereka untuk koordinasi dengan Dispenda," kata dia

Selain itu, Korlantas Polri resmi menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 31 Maret 2020. Pelayanan satuan penyelenggara administrasi, gerai, dan SIM keliling turut ditutup sementara. Layanan SIM pun akan kembali dibuka jika perkembangan situasi telah memungkinkan. #teras.id

(wd)