Hard News

Bagaimana Mekanisme E-Tilang?

Hard News

23 Desember 2017 16:40 WIB

Mekanisme E-Tilang. (dok/ntmcpolri)

Solotrust.com- Penerapan penegakan hukum terhadap para pelaku pelanggaran lalu lintas secara online atau dikenal sebagai mekanisme E-Tilang sudah diberlakukan di beberapa kota besar di Indonesia dan segera menyusul secara menyeluruh di semua wilayah di Indonesia.

Cara kerja e-tilang bagi si pelanggar lalu lintas merupakan salah satu solusi ampuh untuk menanggulangi berbagai macam permasalahan yang ditimbulkan dari penerapan tilang secara manual.



Bagaimana mekanisme penerapan e-tilang tersebut :

1. Bagi pelaku yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan menerima upaya penindakan berupa tilang.

2. Pelanggar yang ditilang mendapatkan nomor BRI Virtual akun (BRIVA)

3. kode BRIVA ini digunakan pelanggar untuk membayar sistem E- tilang, setelah pelanggar membayar, secara otomatis aplikasi pada petugas tilang akan berubah warna hijau, kalau belum bayar warnanya biru.

4. Setelah denda dibayarkan masyakat dapat mengambil barang bukti yang disita.

 

Ini perbandingan penerapan tilang secara manual dan dengan pemanfaatan E-Tilang

Tilang manual:

1. Masih terjadi saling adu argumentasi dan saling merasa benar, ada peluang terjadi pemerasan dan penyuapan.

2. Tidak mampu menindak secara simultan

3. Tidak memberi dampak efek jera

4. Tidak bisa terkoneksi secara online dengan sistem uji sim dan sistem bagi kepentingan perpanjangan uji sim.

 

E-tilang:

1. Lebih cepat waktu penindakannya

2. Pelanggar tidak perlu hadir sidang di pengadilan negeri

3. Data tilang langsung terkoneksi dengan back office sehingga diperoleh data akurat

4. Terkoneksi dengan bank untuk pembayaran denda.

Nah sudan tahu kan kemudahan yang ditawarkan dari penerapan E-Tilang, yuk lengkapi kelengkapan kendaraan bermotor kamu, bijak dan bertanggung jawab dalam mengemudi dan patuhi peraturan lalu lintas yang ada ya!! (sumber: ntmcpolri)

(wd)

Berita Terkait

Begini Cara Konfirmasi Apabila Pengendara Terjaring e-Tilang

Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak dalam e-Tilang di Solo

Beredar Informasi 66 Titik CCTV e-Tilang di Solo, Begini Tanggapan Kapolresta

66 CCTV di Solo Awasi Pengendara 24 Jam, Pelat Nomor Kendaraan Bisa Terlihat Detail

E-Tilang Diterapkan di Solo, Ada 66 CCTV yang Tersebar

Dishub Surakarta Siap Dukung Kepolisian Jika E-TLE Diterapkan di Solo

Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual Kasat Mata

2 Hari Operasi Keselamatan Candi 2023, Satlantas Boyolali Tilang 380 Kendaraan

Siap siap! Tilang Manual Diadakan Lagi di Boyolali, Akhir Januari Dimulai

Ditlantas Polda Jateng Uji Coba Drone ETLE

4.245 Kendaraan Terjaring ETLE saat Operasi Zebra Candi 2022

Hindari Tilang, Seorang Bocah Pura-pura Kesurupan Macan

Seruduk Truk Pasir Dari Belakang, Truk Tangki BBM Terbakar di Jatingaleh

Apel Kebangsaan Harkitnas Digelar di Jalan Depan Stadion Manahan, Arus Lalu Lintas Dialihkan, Besok!

Lengkung Terowongan Flyover Manahan Mulai Dibangun, Arus Lalin Sekitar Proyek Dialihkan

Ternyata Ini Makna Superhero Ikut Atur Arus Lalu Lintas Bersama Supeltas

114 Pelanggar Lali-Lintas Terjaring Razia di Semarang

Pengamanan Jaringan Utilitas, Rekayasa Lalu Lintas Overpass Manahan Alami Perubahan

Pelanggaran Lalu Lintas Naik

Warga Binaan Lapas IIB Boyolali Jalani Tes Urine dan Razia Narkoba

Razia Gabungan, Sat Lantas Polres Sukoharjo Tindak 129 Pelanggar

Kang Mus Preman Pensiun Kena Razia Penyekatan, Reaksinya Sungguh Tak Terduga

Pura-Pura Cacat, Pengemis Terjaring Razia Satpol PP

Klaster Baru Bermunculan, Satpol PP dan Polres Karanganyar Giat Razia Masker

Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemkab Sukoharjo Gencar Sosialisasi dan Razia Masker

Berita Lainnya