KLATEN,solotrust.com - Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2018, jajaran kepolisian Polres Klaten berhasil menyita minuman keras (Miras) yang dijual di warung kelontong milik Maryati, warga Dukuh Jagalan, Desa Jogosetran, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten pada Sabtu (24/12/2017).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 92 botol miras yang terdiri dari lima botol miras merek Vodka, dua motol miras merek Wiskey, satu botol merek Chivas, 71 botol merek Bintang, dan 13 botol anggur merah.
Atas kejadian tersebut polisi membawa pelaku untuk selanjutnya dimintai keterangan, dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
“Operasi Pekat (penyakit masyarakat) akan terus kita galakkan mengingat Hari Raya Natal dan tahun baru banyak masyarakat yang libur, dikhawatirkan banyak yang menggunakan momen ini untuk melakukan hal-hal yang negatif, untuk itu kami akan terus melakukan operasi pekat," tandas salah petugas Polres Klaten, Ipda Karsan. (joko)
(way)