Hard News

Yogyakarta Batasi Akses Pemudik dari Zona Merah Covid-19

Hard News

22 April 2020 19:33 WIB

Ilustrasi pemudik (Foto: ASDP)

YOGYAKARTA, solotrust.com - Larangan mudik ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari zona merah akan segera diterapkan sesuai kebijakan pemerintah. Apabila regulasi secara tertulis telah disahkan, dipastikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akan mengambil tindakan tegas untuk menutup akses masuk ke wilayah DIY bagi pemudik dari wilayah yang dinyatakan menjadi zona merah Covid-19.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanto, Rabu (22/04/2020), dilansir dari laman resmi pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, jogjaprov.go.id.



Menurut Tavip Agus Rayanto, saat ini pihaknya sedang berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan kapan regulasi tertulis bisa dikeluarkan.

“Hari ini pusat sedang membahas mengenai regulasi tersebut. Mungkin besok atau lusa kita akan tahu hasilnya seperti apa,” ujarnya.

Selain itu, Tavip Agus Rayanto menyampaikan, hal yang menjadi perhatian pemerintah DIY saat ini adalah daerah mana saja yang menjadi zona merah dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat ini, selain Jabodetabek, ada beberapa daerah yang juga telah menerapkan PSBB.  

Pada hari biasa, jumlah pemudik mencapai angka sekira 22 juta orang. Namun, di tengah pandemi ini, jumlah pemudik ke DIY per dua pekan lalu mencapai sekira 81 ribu orang menggunakan kereta api, pesawat, dan bus. Jumlah tersebut adalah 7% dari total perantau yang ada di Jabodetabek. Menurut survei, saat ini ada 36% perantau belum mudik dan lebih dari 50% memutuskan tidak mudik.

Sejak 24 Maret 2020 lalu, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DIY telah memperketat jalur masuk ke DIY. Adanya perintah lisan dari presiden terkait larangan mudik, Dishub beserta seluruh elemen berwenang memperketat penjagaan di titik-titik yang dilalui pemudik.

Semula, perhari hanya dijaga selama satu shift. Namun, saat ini mulai diberlakukan penjagaan selama 24 jam dengan pembagian tiga shift. Satu shift yang bertugas sejumlah 25 personel gabungan dari unsur TNI, Kesehatan, Polri, Satpol PP, dan Dishub.

Tavip Agus Rayanto mengungkapkan, ada pengetatan dan penyempitan akses masuk ke DIY. Adapun dari tiga titik yang dijaga, yakni Tempel, Prambanan, dan Kulonprogo, dua titik di antaranya dilakukan penutupan jalur untuk mempersempit akses. Pemudik dari arah Semarang yang lewat Tempel harus melalui jalur utama. Oleh karenanya, dari Tempel ke arah Cangkringan jalur ditutup dengan tujuan agar kendaraan melalui pintu pemeriksaan.

Pemudik dari arah Barat juga harus melalui jalur utama. Ada penutupan jalan di pintu masuk terowongan Deandless. Pemudik harus belok kiri melewati jalur utama untuk masuk ke Bantul atau Yogyakarta.

“Pemeriksaan ini memang hanya di tiga titik. Kalau semua titik tentunya SDM kita tidak mencukupi. Jadi untuk menyiasati, jalan-jalan tikus atau jalan kecil ini kami serahkan penangannya ke kabupaten. Surat perintahnya sudah kami siapkan,” jelas Tavip Agus Rayanto.

Lebih lanjut dia menjelaskan, apabila terpaksa ada yang lolos dari pemeriksaan akan diserahkan kepada pihak perangkat desa setempat. Namun, tentunya dengan regulasi ini diharapkan masyarakat patuh untuk menjalankan sebagaimana ketentuan pemerintah.

(redaksi)

Berita Terkait

Berita Lainnya