SOLO, solotrust.com- Sistem data pemilih dinilai paling rawan sengketa dalam tahapan Pilkada 2020. Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo memberikan perhatian lebih dalam pelaksanaannya.
KPU Solo sendiri mulai memetakan potensi sengketa pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota yang akan dilaksanakan Desember mendatang. Menurut Komisioner Divisi Bidang Perencanaan, Data dan Informasi KPU Solo, Kajad Pamuji Joko Waskito, data pemilih selalu dijadikan pintu masuk dalam sengketa atau perselisihan pemilu.
"Ada beberapa faktor yang berpotensi menimbulkan sengketa. Antara lain data kependudukan dan data pemilih yang bersifat dinamis. Data pemilih ini selalu dianggap bermasalah karena setiap detik bisa berubah," urainya, Senin (22/6/2020).
Ditambahkan Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti pemilihan wali kota dan wakil wali kota Solo 2020 akan digelar dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
"KPU berkomitmen untuk memegang teguh asas dan prinsip pemilu tersebut. Kita memperlakukan seluruh pihak sama, tidak membeda-bedakan. Jika muncul sengketa, kami akan beberkan sesuai dengan data dan fakta yang ada,” tukasnya.
Di sisi lain, KPU Solo tetap melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan dilaksanakan Desember 2020 mendatang. Padahal, KPU pusat mengeluarkan opsi mengundur pelaksanaan pilkada di daerah zona merah.
"Kita belum ada petunjuk langsung dari KPU pusat terkait hal itu. Jadi kita tetap lanjut tahapannya," paparnya. (awa)
(wd)