Hard News

Sepanjang 2017, 8 PNS Pemkab Sukoharjo Dikenai Sanksi

Jateng & DIY

3 Januari 2018 15:11 WIB

(Ilustrasi PNS)

SUKOHARJO, solotrust.com - Sebanyak delapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Sukoharjo mendapatkan sanksi. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo Joko Triyono, mengatakan lima PNS melakukan pelanggaran berat, dan tiga PNS melakukan pelanggaran ringan.

”Data PNS terkena sanksi ini kita sudah catat,” papar Joko, Rabu (3/1/2018).



Dijelaskannya, untuk PNS yang melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan tidak hormat ada satu PNS. Dia tersangkut kasus pencabulan.

Sementara itu, tiga PNS diberhentikan dengan hormat lantaran indisipliner. Mereka tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun dijatuhkan untuk satu PNS lantaran tersangkut kasus pungutan pembayaran penempatan.

Untuk kasus ringan yakni dua PNS mendapat teguran, dan satu PNS mendapatkan pernyataan tidak puas secara tertulis lantaran tidak maksimal melakukan pelayanan pada masyarakat.

Untuk diketahui, jumlah PNS yang terkena sanksi ini meningkat jumlahnya dibandingkan dengan tahun 2016. Pada 2016 lalu diketahui ada enam PNS yang mendapatkan sanksi. Lima PNS mendapat sanksi berat, dan satu PNS mendapatkan sanksi sedang.

”Kami di BKPP akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan pada PNS di Sukoharjo agar terus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi),” tegas Joko.

Sementara itu Kabid Pembinaan dan Informasi Data Aparatur BKPP Sukoharjo Wisnu Murti, mengatakan dasar pemberian sanksi pada PNS ini adalah PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Semuanya sudah tertuang di aturan tersebut.

Lanjutnya, untuk mekanisme memberikan sanksi ini dilihat dari kasusnya. Bila memang ketahuan melakukan sanksi berat makan dijatuhkan sanksi berat juga.

”Cara menjatuhkan sanksi bukan harus peringatan pertama kedua dulu. Kita lihat kasusnya dulu. Intinya, PNS harus bekerja sesuai kewajibannya. Jangan hanya mengejar haknya saja,” papar Wisnu.

(arif)

(way)