KLATEN, solotrust.com- Proses verifikasi mencakup persyaratan administrasi, SKT, perizinan, laporan kegiatan dan lainnya. Verifikasi dilakukan untuk memperbaharui status dan mengetahui perkembangan ormas yang ada di Klaten setiap tahunnya. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sedang merampungkan proses verifikasi ormas di Klaten.
"Hanya 40 persen organisasi masyarakat (ormas) di Klaten yang memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) aktif," Tutur Kepala Kantor Kesbangpol Klaten Sigit Gatot Budiyanto
Dikatakannya, ada 102 ormas di Klaten. Namun dua diantaranya tidak aktif lantaran mengundurkan diri. ”Masih proses (verifikasi). Kemudian SKT yang masih berlaku 42 ormas. Yang berbadan hukum sekitar 40 (ormas),” ucapnya, Senin (8/1/2018).
Apapun hasil verifikasi, kata dia, disampaikan kepada ormas yang bersangkutan sebagai pertimbangan ormas dalam menentukan sikap.
”(Konsekuensi kalau SKT mati?) Kami hanya memberikan masukan. Kalau untuk diurus atau tidak itu kewenangan mereka,” katanya.
Ditambahkan, bantuan sosial untuk ormas hanya diberikan kepada ormas yang telah berbadan hukum. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Status badan hukum wajib tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Lebih lanjut dia mengatakan, Regulasi pencairan bansos makin ketat dengan aturan baru Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Di aturan tersebut, penerima hibah harus memiliki izin Kemenkumham yang minimal sudah berlaku tiga tahun.
”Bantuan hanya untuk yang berbadan hukum dan lembaga yang bentukan dari pemerintah,” tegas Sigit. (jaka)
(wd)