SOLO, solotrust.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mencatat sebanyak 10.942 warga Kota Bengawan masuk dalam daftar calon pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu merupakan hasil tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di sepuluh hari pertama.
Komisioner KPU Solo, Kajad Pamuji Joko Waskito menuturkan, pada sepuluh hari pertama coklit, KPU Solo telah menyelesaikan proses pada 219.982 calon pemilih. Adapun dari jumlah itu, sebanyak 10.942 daftar di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan berbagai sebab.
"Paling banyak penyebab masuk TMS, calon pemilih sudah meninggal. Kemudian calon pemilih sudah pindah domisili atau alasan lain pemilih tidak dikenal, dan calon pemilih bukan penduduk setempat," paparnya, Rabu (05/08/2020).
Lebih lanjut Kajad Pamuji Joko Waskito menguraikan, berdasarkan data sementara dari data TMS, sebanyak 5.655 orang telah meninggal dunia, pemilih pindah domisili sebanyak 3.716 orang, pemilih tidak dikenal sebanyak 1.313 orang serta pemilih bukan penduduk setempat sebanyak 222 orang.
"Adapun yang lainnya ada dua pemilih ganda, 14 pemilih di bawah umur, sepuluh pemilih berstatus TNI, dan sepuluh pemilih berstatus Polri," imbuhnya.
Sementara itu, jumlah daftar pemilih sementara (DPS) paling banyak terdapat di Kecamatan Banjarsari, sebanyak 137.452 orang. Disusul Jebres 110.698 orang, Laweyan 76.891 orang serta Pasar Kliwon dan Serengan masing-masing sebanyak 63.567 orang dan 41.301 orang.
"Setelah ini langsung lanjut ke coklit sepuluh hari kedua hingga selesai. Laporan hasil coklit rencananya akan disampaikan pertengahan Agustus," tukas Kajad Pamuji Joko Waskito. (awa)
(redaksi)