Hard News

Bea Cukai Surakarta Ungkap Peredaran Miras Illegal Lewat Market Place

Hukum dan Kriminal

14 Agustus 2020 09:23 WIB

Miras hasil sitaan Bea Cukai Surakarta.

SOLO, solotrust.com- Bea Cukai Surakarta kembali mengungkap peredaran minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal di dalam sebuah bangunan di wilayah Boyolali dan Surakarta. Miras ini dijual di market place, dimana pada Rabu (12/08) kemarin Bea Cukai menindak sejumlah 52 karton atau sebanyak 626 botol.

Kepala Kantor KPPBC TMP B Surakarta, Budi Santoso mengatakan pelaku memasarkan miras ilegal melalui market place dengan menyembunyikan identitas pribadinya.



“Ini merupakan proses yang tidak sebentar, pelaku memasarkan miras ilegal melalui market place dengan menyembunyikan identitas pribadinya, namun berkat keuletan unit pengawasan Bea Cukai Surakarta akhirnya hal ini dapat diungkap dan dilakukan penindakan.” Katanya, Jumat (14/8/2020).

Penindakan ini diawali dengan adanya informasi terkait satu online shop, yang setelah dilakukan pengumpulan informasi dan penguatan analisisnya, petugas Bea Cukai akhirnya membuahkan informasi yang akurat, bahwa terdapat orang yang menimbun dan menjual/menyediakan miras impor ilegal di Nogosari, Boyolali dengan inisial HB.

Di bangunan tersebut ditemukan 46 karton atau sebanyak 562 botol dengan merk Black Labels, Jack Daniels, Jose Cuervo Especial, Red Label, dan Bacardi Carta Blanca. Miras yang ditemukan tersebut keseluruhannya diduga dilekati pita cukai palsu. Dalam pengembangan, informasi mengarah kepada suatu bangunan milik tersangka berinisial TC di daerah Laweyan, Surakarta dan petugas menemukan miras impor ilegal berjumlah 5 karton atau 64 botol dengan merk Bacardi Carta Blanca dan Absolute Vodka.

Penindakan atas miras illegal ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp. 470 juta. Kedua tersangka, HB dan TC telah melanggar pasal 54 jo 56 UU Cukai dan barang hasil penindakan beserta tersangka telah dibawa ke KPPBC TMP B Surakarta guna pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Diharapkan dari hasil pemeriksaan mendalam, jaringan peredaran serta jalur distribusi miras ilegal ini dapat terungkap.

“Dengan upaya yang terus kami lakukan, kami berharap bisa menekan peredaran miras ilegal yang merugikan keuangan negara, kesehatan, dan ketertiban masyaraka.” Pungkasnya.

(wd)