Hard News

Polres Boyolali Musnahkan Ratusan Knalpot Brong dan Ribuan Liter Miras

Hukum dan Kriminal

02 Juli 2023 20:41 WIB

Sedikitnya ada 561 knalpot brong dan ribuan liter minuman keras (Miras) hasil operasi Januari hingga Juni 2023 berhasil diamankan Satlantas Polres Boyolali.

BOYOLALI, solotrust.com – Sedikitnya ada 561 knalpot brong dan ribuan liter minuman keras (Miras) hasil operasi Januari hingga Juni 2023 berhasil diamankan Satlantas Polres Boyolali. Ratusan knalpot brong itu selanjutnya dimusnahkan di halaman mapolres, Sabtu (01/07/2023).
 
Wakapolres Boyolali, Kompol Aldino Agus Anggoro mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengatakan pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan cara digergaji menjadi dua bagian.
 
"Knalpot brong berjumlah 561 buah ini merupakan kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan selama Januari sampai Juni kemarin," katanya kepada wartawan.
 
Diutarakan, kebisingan dihasilkan dari knalpot brong tidak sesuai dengan standar nasional dan juga rawan mengganggu ketertiban umum.
 
"Rata-rata yang diamankan knalpot brong dari kalangan usia produktif," ungkap Kompol Aldino Agus Anggoro.
 
KBO Satlantas Polres Boyolali, Iptu Widarto, menambahkan bagi kendaraan berknalpot brong terjaring razia akan disita Mako Satlantas Polres Boyolali.
 
Adapun untuk pengambilan kendaraan disita, pengendara harus datang ke Mako Satlantas Polres Boyolali sambil membawa knalpot standar. Pengendara juga wajib mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi penggunaan knalpot brong.
 
Sementara itu, selain memusnahkan knalpot brong, Polres Boyolali juga memusnahkan ribuan botol minuman keras berbagai merek. 
 
Barang haram itu merupakan hasil sitaan dari satu lokasi, yakni di Mojolegi, Teras, Boyolali yang diamankan petugas pada Rabu (14/06/2023).
 
Pemusnahan miras dilakukan dengan cara memecahkan botol kaca ke dalam drum. Sedangkan untuk botol plastik langsung dituang ke dalam drum.
 
Penjual miras telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tindak pidana ringan (Tipiring), yakni menyimpan atau memiliki dan menjual minuman keras atau beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 2 junto Pasal 46 ayat 1 huruf g serta Peraturan Daerah (Perda) Boyolali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. (jaka)

(and_)

Berita Terkait

Kencan di Hotel, 2 Pelaku Kriminal Gondol Motor dan HP Milik Warga Semarang

Polres Boyolali Ungkap Peredaran Narkoba Model Baru, Pelaku Gunakan Sistem Ranjau Digital

Angka Kriminalitas dan Laka Lantas 2024 Menurun 4%, Polres Boyolali Catat Penyelesaian Kasus 88%

Asyik Judi Remi, 10 Pria Dikasut Polisi, Hukuman 10 Tahun Menanti

Warga Jemowo Laporkan H ke Polres Boyolali, Soal Pengurusan Sertifikat Tanah

Jelang Pelantikan Presiden, Polres Boyolali Gelar Operasi Zebra Candi 14 Sampai 27 Oktober 2024

Kejari Boyolali Musnahkan Ribuan Barang Bukti Hasil Kejahatan selama Setahun

Kanwil Kemenkumham Jateng Musnahkan 341.043 Arsip Fisik Substanstif Fidusia

Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Wonogiri Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Bersama

Polresta Solo Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Knalpot Brong Hasil Sitaan 2022

BBPOM Semarang Musnahkan BB Kosmetik Ilegal dan Sampah Obat Senilai Rp 3 Milyar

Kejari Klaten Musnahkan BB Ding Dong dan Narkotika

Satlantas Polres Rembang Sita Ratusan Knalpot Brong

Polres Karanganyar Tindak 434 Knalpot Brong, Wujudkan Kondusivitas Jelang Pemilu

Forum Boyolali Tersenyum Laporkan Insiden Knalpot Brong di Depan Markas 408 ke Mapolres

Pomdam IV/Diponegoro Tertibkan Knalpot Brong

Operasi Zebra Candi 2023, Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Boyolali Turun

Ramadan: Satlantas Boyolali Tindak 384 Pelanggaran, Didominasi Knalpot Brong dan Tanpa STNK

Polres Boyolali Gelar Operasi Miras di Pasar Sunggingan

2 Orang Penjual Miras Tak Berizin Diciduk Polisi

3 Penjual Miras Jalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Boyolali

Mahasiswa KKN Unisri Kelompok 74 Sosialisasikan Bahaya Miras bagi Masyarakat

Polisi Amankan Pemuda yang Nekat Cekoki Seekor Kucing dengan Miras

Polresta Solo Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Knalpot Brong Hasil Sitaan 2022

Agustina Wilujeng Dukung Pengembangan Sport Tourism di Kota Semarang

Fakultas Hukum UPGRIS Semarang Lakukan Kunjungan Kerja Sama ke Kantor Penghubung Komisi Yudisial Jateng

Penghubung Komisi Yudisial Jateng Pantau Persidangan Gugatan Calon Legislatif di PTUN Semarang

Gunakan Kata Sopan Justru Buat ChatGPT Rugi Jutaan Dolar, Kok bisa?

Liga 4 Putaran Nasional: Persebi Boyolali Habisi Persidom 6-0

Pedagang Bakso di Andong Boyolali Edarkan Pil Koplo, Berakhir Disel Tahanan

Berita Lainnya