SUKOHARJO, solotrust.com- Karena melawan petugas, kedua kaki Henry Taryatmo (HT), pelaku pembunuhan sadis di Desa Duwet, Kecamatan Baki ditembak Polisi. Tidak hanya itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Polisi juga menjerat tersangka dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Petugas terpaksa melepaskan timah panas di kedua kaki Henry Taryatmo mengingat saat akan ditangkap petugas pelaku melakukan perlawanan.
Tidak hanya menahan sakitnya peluru petugas, pelaku juga diancam dengan pasal berlapis, diantaranya pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Baca: Sadis! Terungkap Bagaimana HT Menghabisi Satu Keluarga di Baki
Dari 51 adegan dalam rekontruksi yang digelar Kamis (27/8/2020), tersangka melakukan aksi kejinya ini. Demi untuk menguasai harta korban, Sri Handayani isteri dari Saryano menjadi korban penusukan pertama. Dengan tangan kirinya, pelaku menusuk korban tepat pada bagian ulu hati. Melihat korban yang masih berteriak, pelaku mengambil pisau yang tertancap dan menusukan kembali di bagian perut.
Melihat suami korban keluar dari kamarnya, pelaku langsung menusukan pisau itu sebanyak dua kali di bagian dada Saryanto, suami dari Sri Handayani. Tak berselang lama kemudian, anak pertama korban bangun dan menangis karena melihat kedua orang tuanya sudah ambruk bersimbah darah.
Karena Takut terdengar tetangga, anak pertama Rafael yang saat itu menangis tak luput dari aksi sadis pelaku. Tidak berhenti disitu, adiknya Dinar yang baru berusia 6 tahun menjadi juga sasaran perbuatan biadap pelaku. Kebiadapan pelaku ini membuat keluarga dan warga emosi, sehingga mereka menuntut agar pelaku diberi hukuman mati.
“Hukuman seumur hidup, maksimal hukuman mati.” Tegas Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas. (nas)
(wd)