KLATEN, solotrust.com - Jajaran kepolisian Polres Klaten menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Hani Dwi Susanti (30), warga Dukuh Panggangwelut Desa Taji Kecamatan Juwiring, Klaten, Selasa (23/11/2021) pagi.
Dalam reka ulang, tersangka Sarbini, memperagakan 40 adegan, dimulai dari percecokan dengan suami korban.
Saat gelar rekontruksi, ratusan warga memadati tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban guna melihat proses adegan rekonstruksi. Sejumlah barang bukti disiapkan aparat kepolisian seperti lemari es yang digunakan menaruh botol minuman dan susu yang telah dicampuri racun apotas.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui detail pelaku dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Aksi pembunuhan dilakukan dengan memasukkan racun sejenis apotas ke dalam beberapa botol air mineral dan susu di dalam lemari es.
“Rekonstruksi kasus berjalan lancar berkat bantuan dari semua pihak, termasuk para tetangga yang proaktif menaati instruksi dari yang berwajib. Ini untuk mengetahui secara detail tersangka memberikan racun," kata dia.
Hasil rekonstruksi nantinya akan disertakan dalam penyerahan berkas di Kejaksaan Negeri Klaten.
“Ada 40 adegan dalam rekonstruksi ini. Nantinya akan dikembangkan penyelidikan, melengkapi berkas yang ada," jelas AKP Guruh Bagus Eddy Suryana.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Klaten, Adi Nugraha, mengatakan dalam rekonstruksi ini, pada saat pelaku melakukan tindakan pembunuhan berencana dari proses percecokan dengan suami korban, timbul niat menghabisi keluarga korban dengan mencampur racun hingga memasukkannya ke dalam botol dan susu di lemari es di rumah korban.
”Kami ingin mengetahui kondisi sebenarnya kasus pembunuhan berencana ini sebagai pembuktian persidangan di pengadilan," jelas dia.
Di lain pihak, Sigit, suami korban meminta pelaku yang juga kakak atau saudara angkatnya dihukum seberat-beratnya karena telah mencoba melakukan perencanaan pembunuhan satu keluarga.
“Saya minta kasus ini diproses seadil-adilnya. Kalau bisa hukuman mati. Masalahnya ini melakukan pembunuhan berencana satu keluarga saya,” pintanya. (jaka)
(and_)