SUKOHARJO, solotrust.com- Satpol PP Sukoharjo berhasil menjaring seratus lebih warga yang terbukti tidak mengenakan masker atau menggunakan masker tidak sempurna. Warga yang melanggar dikenai 2 pilihan sanksi, yakni sangsi sosial atau denda administrasi dengan membayar Rp 50 ribu.
“Bagi warga melanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar lima puluh ribu rupiah. namun jika yang bersangkutan tidak memiliki uang, petugas memberikan hukuman ringan dengan menyapu dan mencabuti rumput dan durasi sanksi yang diberikan kurang lebih selama sepuluh menit,” jelas Kasatpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo.
Operasi penegakan disiplin berupa razia masker ini digelar di Jalan Raya Bekonang - Solo atau tepatnya di depan Balai Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Dalam razia ini, petugas menyasar warga yang tidak memakai masker atau sudah menggunakan masker namun kurang sempurna.
Razia ini dilakukan dalam rangka menegakan Perbup nomor 52 tahun 2020 dan inpres no. 6 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokoler kesehatan covid 19. Untuk masyarakat umum, penerapan sanksi baru pertama kali dilakukan. Namun sebelum melakukan ke masyarakat, pihaknya juga melakukan penegakan penggunaan masker di lingkungan Pemkab, dengan sasaran ASN.
“Untuk razia kali ini kami memeriksa 432 orang, 101 terbukti melakukan pelanggaran, dari jumlah pelanggar, 52 orang memilih sanksi sosial dan 46 orang lainya memilih membayar denda administrasi sebesar 50 ribu rupiah,” terangnya.
Sementara itu, salah satu warga yang terjaring razia, Karno (45) mengaku terkejut dengan razia ini. Karena tidak membawa uang, ia lebih memilih sanksi membersihkan sampah. Hal yang sama juga dilakukan Widya Ningrum (43) warga Dukuh, Mojolaban. Ia bersama dua anaknya didapati tidak menggunakan masker sehingga diberi sanksi oleh petugas.
“Tadi tujuannya kan cuma dekat di Wirun situ mau beli sayur, jadi nggak pakai masker,”ujarnya. (nas)
(wd)