Hard News

Sempat Viral, Ternyata Pelaku Penganiayaan dan Pembacokan di SPBU Jurug Kerap Lakukan Aksi Premanisme

Hukum dan Kriminal

04 Maret 2022 19:31 WIB

Dua orang tersangka kasus penganiayaan, CP warga Kelurahan Pucang Sawit, Kecamatan Jebres dan FHH warga Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari berhasil diamankan polisi. (Foto: Dok. solotrust.com/Rizka)

SOLO, solotrust.com - Penyidik Polsek Jebres berhasil mengungkap kasus kekerasan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dua orang tersangka, yakni CP warga Kelurahan Pucang Sawit, Kecamatan Jebres dan FHH warga Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari berhasil ditangkap. Sementara satu orang lagi masih dalam pencarian, yakni PS warga Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres.

Tersangka dilaporkan terlibat penganiayaan terhadap empat orang korban pada Minggu (20/02/2022) pukul 23.10 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jurug Jalan Ir Sutami Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo.



Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolresta setempat menyatakan, ketiga tersangka melakukan penganiayaan di bawah pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang.

Kronologi kejadian, empat korban sedang duduk di SPBU Jurug untuk menunggu teman tiba-tiba didatangi para tersangka. Salah satu tersangka, CP sempat menanyakan kepada keempat korban bahwa ada yang menghina tersangka.

Para korban yang tidak merasa tengah menghina tersangka mengelak. Merasa tersinggung, ketiga tersangka turun dari motor dan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap empat korban dengan bongkahan paving blok dan menggunakan tangan kosong.

Atas kejadian itu, masing-masing korban, FR mengalami luka lecet di pipi sebelah kiri dan luka di kepala bagian atas; korban TGP mengalami luka memar di bagian mata sebelah kanan, lebam pada bagian pipi seblah kanan, luka sobek pada bibir seblah kanan, dan gigi depan patah.

Sementara korban FRP luka di bagian kepala atas, luka memar pada bagian kaki kiri di bawah lutut; dan Korban ANY mengalami luka pada bagian kepala atas.

Barang bukti disita Tim Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta berupa satu unit sepeda motor warna merah bernomor polisi AD 2284 H yang digunakan ketiga tersangka dan tiga bongkahan batu pecahan paving blok.

Masih dalam perkara yang sama, salah satu tersangka, CP juga melakukan penganiayaan terhadap korban lainnya dengan senjata tajam celurit pada Selasa (22/02/2022) dini hari pukul 02.00 WIB. TKP berada di sebelah Timur SPBU Pucang Sawit, Jalan Ir Juanda Pucang Sawit, Jebres. Kali ini, terdapat satu korban atas nama BAP warga Ringin Asri, Karanganyar.

Akibat penganiayaan yang dilakukan, korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan kanan hingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Karanganyar.

Kronologi kejadian, sebelumnya korban bersama dua teman lainnya didatangi tersangka sambil membawa celurit. Dua teman korban berhasil melarikan diri. Satu korban terjatuh dibacok dan dianiaya CP.

Selain di bawah pengaruh minuman keras dan konsumsi pil koplo, diduga CP melakukan penganiayaan karena motif cemburu.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tersangka CP sudah beberapa kali melakukan aksi premanisme di kawasan tersebut dan berhasil dilakukan penangkapan. Modusnya sama, di bawah pengaruh minuman keras dan mengonsumsi pil koplo,” ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (04/03/2022).

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah celurit sepanjang 70 cm bergagang kayu.

Atas dua kasus ini, tiga orang tersangka dijerat Pasal 170 KUHP atas kasus penganiayaan bersama terhadap orang atau benda di muka umum dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Tersangka CP dijatuhi hukuman tambahan dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHP, yakni penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan acaman pidana penjara selama lima tahun penjara.

“Dari keempat tersangka, dua di antaranya sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Surakarta, dan dua lainnya dilakukan penahanan di Rutan Polsek Jebres,” jelas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, sembari mengiyakan kasus ini sempat viral di media sosial.

“Iya, beberapa hari kemudian sempat viral di medsos, namun viralnya kejadian tersebut setelah dilakukan penangkapan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta,” ucapnya. (riz)

(and_)