SOLO, solotrust.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kembali meningkatkan pembatasan usia anak yang diperbolehkan pergi ke pusat keramaian. Hal itu dilakukan menyusul naiknya jumlah kasus positif Covid-19 dari kalangan anak-anak.
Pemkot Solo memutuskan untuk mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 067/2386 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dalam SE disebutkan anak berusia di bawah lima tahun dilarang pergi ke tempat keramaian seperti mal, pasar tradisional, dan pusat keramaian lain di Kota Solo. Kini, batasan usia anak diperbolehkan pergi ke tempat keramaian ditingkatkan kembali menjadi 15 tahun ke atas.
"Karena setelah diterapkan sejak tanggal 13 Oktober 2020, terjadi pelonjakan kasus positif Covid-19 di kalangan anak-anak. Hal itulah yang menjadi pertimbangan utama kami untuk mengembalikan batasan usia seperti sebelumnya," papar Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Selasa (27/10/2020).
Satgas Penanganan Covid-19 Solo sendiri mencatatkan penambahan kasus anak sebanyak 47, terhitung dari 1 hingga 24 Oktober 2020.
"Kalau total sudah seratusan anak, maka kami evaluasi SE sebelumnya demi kesehatan anak-anak Solo," imbuh Rudy, sapaan akrab wali kota.
Berdasarkan SE terbaru, anak-anak di bawah usia 15 tahun dilarang pergi ke tempat keramaian seperti mal, pasar tradisional, taman kota, dan pusat keramaian lain.
"Termasuk di tempat-tempat wisata lain. Jadi anak di bawah 15 tahun dilarang pergi ke pusat keramaian. Nanti operasi yustisi tetap akan kami optimalkan, demi mencegah terjadinya penambahan klaster anak," pungkas Rudy. (awa)
(redaksi)