Hard News

Kemendagri Utamakan Keselamatan Rakyat Pada Pilkada Serentak 2020

Sosial dan Politik

9 November 2020 21:31 WIB

Ilustrasi

JAKARTA, solotrust.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Artinya, perayaan demokrasi akan dilaksanakan di tengah mewabahnya pandemi Covid-19. Mencegah terjadinya penularan dan klaster baru Covid-19 dalam pesta demokrasi tingkat lokal, telah dikeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori saat menghadiri undangan Founder & CEO Qlue sebagai keynote speaker dengan tema Inspirasi dan Inovasi Kemendagri pada Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dari Ruang Rapat Sekjen Kemendagri, Jakarta, Senin (09/11/2020).



Melalui Peraturan KPU itu, beberapa kegiatan berpotensi menimbulkan kerumunan massa tidak diperbolehkan. Misalnya, kampanye rapat umum, konser, dan lain sebagainya. Adapun yang diperbolehkan hanya pertemuan terbatas, melibatkan peserta tak lebih dari 50 puluh orang. Artinya, protokol kesehatan itu merupakan upaya untuk mengutamakan keselamatan masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di tengah pandemi.

Muhammad Hudori menambahkan, Pilkada perlu dilaksanakan sebagai instrumen untuk memerangi Covid-19 dan dampak sosial ekonominya. Pilkada, sambung dia, juga dapat membantu mengurangi banyaknya pemerintah daerah (Pemda) yang dijabat oleh pelaksana tugas (Plt.) atau penjabat sementara (Pjs.) akibat kekosongan kepala daerah.

“Sebagaimana kita ketahui ada 738 pasangan calon (Paslon) yang memenuhi syarat, 3 tidak memenuhi syarat, ada 4 Pjs. Gubernur, ada 119 Pjs. Bupati dan 14 Pjs.Walikota dan 4 Pj. Bupati, sudah kami lakukan di Kemendagri bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda),” jelasnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, kemendagri.go.id.

Dalam kesempatan itu, Muhammad Hudori juga menyampaikan tiga indikator kesuksesan Pilkada Serentak, yakni kualitas Pilkada melalui peningkatan partisipasi publik, konsep tunggal pasangan calon (Paslon), dan keselamatan masyarakat saat Pilkada berlangsung.

(redaksi)