JAKARTA, solotrust.com - Keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan hukum tertinggi. Oleh sebab itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.
Hal itu disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas membahas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/11/2020).
“Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial, termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan,” ujarnya, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.
Presiden menjelaskan, penegakan disiplin protokol kesehatan harus dilakukan karena tidak ada satu pun orang yang saat ini memiliki kekebalan terhadap virus corona dan bisa menularkan ke orang lain di dalam kerumunan.
Kepala Negara meminta Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menindak secara tegas apabila ada pihak-pihak melanggar pembatasan-pembatasan yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan,” tuturnya.
Saat ini, kepercayaan masyarakat terhadap upaya-upaya yang dilakukan pemerintah amat diperlukan agar langkah-langkah pengendalian pandemi dapat benar-benar berjalan efektif.
“Saya juga minta kepada menteri dalam negeri untuk mengingatkan. Kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Jokowi mengingatkan agar daerah-daerah yang telah memiliki peraturan daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan untuk betul-betul menjalankan aturan secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu.
Dalam hal ini, tugas pemerintah ialah mengambil tindakan hukum di mana ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan. Ketegasan diperlukan, mengingat berdasarkan data terakhir per 15 November 2020, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen, jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yag mencapai 27,85 persen.
Rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia mencapai 83,92 persen, jauh lebih baik dibandingkan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen.
“Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan,” imbuhnya.
(redaksi)