JAKARTA, solotrust.com - Pandemi Covid-19 telah memengaruhi segala aspek kehidupan manusia. Tidak hanya berdampak bagi kesehatan dan ekonomi, namun juga bagi pendidikan. Oleh karena itu, guna membantu para guru dalam melakukan proses pembelajaran, pemerintah memberikan bantuan melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK) Non PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maupun di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Kendati proses belajar mengajar harus dilakukan melalui metode jarak jauh lewat internet, bantuan itu dirasakan sangat bermanfaat bagi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag. Terlebih, jumlah guru-guru di lingkungan Kemenag merupakan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai 84 persen.
“Kami hanya memiliki 126 ribu guru yang PNS. Selebihnya berstatus non-PNS. Jadi BSU ini pandemi Covid-19 ini sangat berdampak sekali bagi guru-guru madrasah karena madrasah banyak yang bernaung di bawah yayasan (swasta) hingga per bulan mereka ada yang hanya digaji Rp300 ribu,” terang Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Zain dalam acara Dialog Produktif bertema Subsidi Upah bagi Guru dan Tenaga Kependidikan non-PNS Bidang Agama yang dihelat secara virtual oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dari Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Muhammad Zain menjelaskan, terkait penerima manfaat ini nantinya akan didasarkan pada data sistem informasi pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan di Kemenag (SIMPATIKA). Kemudian, ia menyebutkan, syarat harus dipenuhi, yakni harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk nantinya difasilitasi pembukaan rekening bank bagi yang belum memiliki sehingga mempermudah penyaluran BSU.
Terkait syarat lain perlu dipenuhi, kata Muhammad Zain, tidak menerima BSU Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja, serta berpenghasilan di bawah Rp5 juta dengan status non-PNS. Muhammad Zain mengatakan, rincian penerima manfaat BSU ini diberikan kepada guru non-PNS RA/madrasah, guru non-PNS Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum, guru non-PNS Katolik, guru non-PNS Buddha, dan guru non-PNS Konghucu.
Sementara untuk besaran BSU yang akan diterima pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag sebesar Rp1,8 juta untuk satu kali penerimaan.
“Total penerima bantuan ini mencapai 637.048 orang dari seluruh Indonesia dengan anggaran mencapai lebih dari Rp1,15 triliun,” ujar Muhammad Zain, dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, kominfo.go.id.
(redaksi)