Ekonomi & Bisnis

Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Berfokus pada Ekspor dan Penekanan Rokok Ilegal

Ekonomi & Bisnis

11 Desember 2020 05:22 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani (Foto: kemenkeu.go.id)

JAKARTA, solotrust.com – Mulai 1 Februari 2021 mendatang tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan mengalami kenaikan rata-rata sebanyak 12,5 persen. Kebijakan kenaikan CHT akan berfokus pada kegiatan ekspor produksi hasil tembakau, dalam hal ini adalah rokok.

Sesuai dengan pernyataan pers yang disiarkan secara virtual oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, Kamis (10/12/2020), pemerintah akan mendorong produksi rokok untuk kegiatan ekspor.



“Ekspor Sigaret Putih Mesin (SPM) 2019 mencapai 81,4 miliar batang, naik cukup deras dibanding 2016 yang baru 70,9 miliar batang. Pemerintah akan memberikan fasilitas penundaan pembayaran pita cukai untuk perusahaan yang dominan melakukan penjualan ekspor,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani.

Penundaan yang dimaksud akan diberikan waktu dari 60 hari menjadi 90 hari. Pemerintah akan memfokuskan produksi rokok ekspor di kawasan berikat dan kawasan lain yang dapat memberikan kemudahan impor untuk tujuan ekspor.

Dana bagi hasil pada kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan anggaran untuk terus menciptakan kondisi produksi hasil tembakau yang kondusif, sosialisasi, dan pengawasan bagi peredaran rokok illegal. Adapun untuk menangani rokok ilegal tersebut dilakukan langkah-langkah prefentif seperti sosialisasi dan mendirikan kawasan industri hasil tembakau tani untuk mempermudah lokalisasi dan kegiatan pengawasan.

Meskipun demikian, pemerintah tetap melakukan langkah represif untuk menekan angka peredaran rokok ilegal di Indonesia.

“Operasi Gempur, Sriwijaya, patroli laut bea dan cukai, tindakan dan penindakan oleh jajaran bea dan cukai yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait lainnya akan tetap kami laksanakan,” tegasnya.

Kebijakan yang akan mulai efektif berlaku per 1 Februari 2021 ini dimaksudkan untuk memberikan waktu penyesuaian dengan tarif baru bagi pihak terkait, dalam hal ini adalah bea cukai dan industri produsen rokok.

“Jajaran Bea dan Cukai akan membentuk satuan tugas untuk melayani penerbitan dan penetapan pita cukai dengan tarif baru,” tutur salah satu Menteri Keuangan terbaik ini.

Demi membantu proses penyesuaian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memastikan proses transisi dapat berjalan tanpa hambatan. Pada kesempatan ini, Sri Mulyani meminta seluruh jajaran untuk melakukan sosialisasi terkait kebijakan kenaikan CHT agar tidak terjadi mispersepsi antara pemerintah, produsen, dan masyarakat.

“Saya berharap bahwa kebijakan ini akan memberikan kepastian pada industri dan kepada seluruh pemangku kepentingan dan kita akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjalankan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau 2021,” tutup Sri Mulyani. (Dhika)

(redaksi)