Hard News

Kendalikan Bahaya Merokok Usia Dini, Jokowi Setuju Kenaikan 10% Cukai Hasil Tembakau

Nasional

5 November 2022 01:01 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait kenaikan cukai hasil tembakau (CHT), Kamis (03/11/2022). (Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARATA, solotrust.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyetujui kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar sepuluh persen di 2023-2024. Salah satu alasan kenaikan cukai ini untuk menekan angka perokok aktif pada anak-anak.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers, usai mengikuti rapat terbatas (Ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau 2023, dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (03/11/2022).



"Dalam keputusan hari ini, presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar sepuluh persen untuk tahun 2023 dan 2024,” katanya dalam keterangan pers, dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Sri Mulyani menerangkan, kenaikan cukai akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai golongannya.

"Rata-rata sepuluh persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen; SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 persen hingga 11 persen; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen. Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023 dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” terang menkeu.

Dirinya juga menjelaskan, kenaikan CHT mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Menurutnya, pemerintah sudah menyusun instrumen cukai ini jauh-jauh hari.

Salah satu pertimbangan kenaikan CHT ialah pemerintah memerhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia sepuluh hingga 18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 .

“Kita menggunakan instrumen cukai dalam rangka untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau, yaitu rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia sepuluh hingga 18 tahun yang merokok, di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024,” ucap Sri Mulyani.

Keputusan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok.

“Saat ini, kita juga akan terus menggunakan instrumen cukai dalam rangka untuk bisa mengendalikan produksi, sekaligus juga untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok,” tambahnya.

Lebih lanjut, menkeu menyampaikan pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. Dirinya berharap kenaikan cukai dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

Menurut Sri Mulyani, berdasarkan data, rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin (12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan).

"Ini (Rokok) adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan dibutuhkan oleh masyarakat," terangnya

Pertimbangan kenaikan CHT berikutnya ialah rokok menjadi salah satu risiko meningkatkan stunting dan kematian. Adanya kenaikan cukai dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

"Pada tahun-tahun sebelumnya di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” harap Sri Mulyani. (ale)

(and_)

Berita Terkait

170 Calon Pelaku Usaha Mandiri Rampungkan Program BSU di BLK Karanganyar

Puluhan Ribu Warga Boyolali Kumandangkan Selawat Padang Bulan Bersama Habib Zaidan dan Habib Muhammad bin Farid

Cukai Hasil Tembakau Resmi Naik 12,5%, Begini Rinciannya

Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Berfokus pada Ekspor dan Penekanan Rokok Ilegal

Kuasa Hukum 2 Kurir Ekpedisi Kasus Dugaan Rokok Ilegal Sebut Penangkapan Kliennya Janggal, Ada Rekayasa

Grebek Pasar Matesih: Perangi Rokok Ilegal, Pedagang Dapatkan Edukasi dan Hiburan

Disperindag Jateng Sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai kepada Mahasiswa KKN Unsoed

Diskominfo dan Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal kepada Mahasiswa UBY

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Sasar Pedagang di Boyolali

Dimintai Rokok, Siswa Ponpes Asuhan Gus Karim Meninggal di Tangan Kakak Tingkat

Tulisan "Adili Jokowi" Bertebaran di Solo, Satpol PP Siap Turun Tangan

Penetapan Respati Ardi-Astrid Widayani oleh KPUD Solo, Ini Pesan Jokowi

Jokowi Tanggapi Santai Pernyataan Connie Bakrie yang Singgung Iriana

Rumah Jokowi jadi Spot Wisata Baru Selama Libur Nataru

Tanggapan Gibran dan Jokowi Dikaitkan Soal Hasto jadi Tersangka KPK

Menikmati Liburan, Jokowi Momong 6 Cucu di Solo Safari

PLN Beri Potongan Tarif Listrik untuk 97% Pelanggan Rumah Tangga

Anggaran IKN Era Prabowo Masih Misterius, Sri Mulyani: Harap Bersabar

Resep Indonesia Bisa Terhindar dari Middle Income Trap Menurut Sri Mulyani

Bupati Klaten, Sri Mulyani Raih Gelar Magister di UNIBA

Menkeu Minta Ganjar Bimbing Warga Penerima Ganti Untung Tol Solo-Jogja Tak Latah Beli Mobil

Tak Disetujui, Gibran Kekeh Ingin Bangun Tol Lingkar Selatan

Berita Lainnya