Hard News

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemerintah Larang Kerumunan Saat Libur Nataru

Sosial dan Politik

15 Desember 2020 17:31 WIB

Ilustrasi (Foto: Tomas Simkus/Dreamstime)

JAKARTA, solotrust.com - Mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020-2021, pemerintah memutuskan melarang kerumunan dan perayaan Tahun Baru di tempat umum.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali secara virtual, Senin (14/12/2020). Dalam rakor, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.



Alasan mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober.

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pascalibur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut Pandjaitan, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Dari provinsi-provinsi tersebut, ia menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan. Secara khusus, Luhut Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home-WFH) hingga 75 persen.

“Saya juga minta pak gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” pintanya.

Agar kebijakan itu tak membebani penyewa tempat usaha di mal, Wakil Ketua KPCPEN tersebut juga meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan sewa dan biaya layanan kepada para penyewa.

“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antara pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujarnya.

Kemudian, Luhut Pandjaitan juga meminta agar kegiatan berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Ia mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara online alias dalam jaringan (Daring).

Tak hanya itu, Luhut Pandjaitan juga meminta TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.

“Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/POLRI yang dipimpin oleh presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tegasnya.

(redaksi)

Berita Terkait

Berita Lainnya