SOLO, solotrust.com – Jelang libur hari raya natal dan menyambut tahun baru, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan terapkan syarat perjalanan dengan menunjukkan hasil negative rapid tes anteigen. Syarat tersebut akan diberlakukan untuk kereta api jarak jauh mulai 22 Desember 2020 – 8 Januari 2021.
"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary KAI, Dadan Rudiansyah.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub No.23 tahun 2020, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, serta Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Dalam siaran pers oleh PT KAI, Senin (21/12/2020), Sekretaris Perusahaan KAI tersebut menjelaskan setiap pelanggan KA wajib menerapkan dan mematuhi protocol Kesehatan yang berlaku. Selain melakukan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Dadan juga menyebutkan pelanggan KA harus menunjukkan hasil negative Covid-19 rapid antigen.
Aturan rapid antigen ini ditujukan untuk pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan. Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan hasil non-reaktif rapid antibody dan hasil negative Covid-19 tes PCR selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan. Kendati demikian, syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan bagi penumpang KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 tahun.
Sebagai alternatif untuk memudahkan calon pelanggan, PT KAI juga menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp. 105.000,- mulai Senin (21/12/2020). Beberapa stasiun yang menyediakan layanan ini untuk tahap awal antara lain Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.
"Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup," terang Dadan.
Pelanggan KA yang akan menggunakan layanan Rapid Tes Antigen di Stasiun ini diimbau untuk melakukannya satu hari sebelum jadwal keberangkatan guna menghindari keterlambatan perjalanan karena proses Rapid Antigen memakan waktu lebih lama disbanding Rapid Antibody.
"Penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api," ujar Dadan.
Pada siaran pers yang diunggah pada website resmi KAI tersebut, Dadan menegaskan kepada para pelanggan agar selalu disiplin dalam menerapkan protocol kesehatan yang berlaku untuk menjedikan Kereta Api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat. (dhk)
(wd)