YOGYAKARTA, solotrust.com - Mulai 1 April 2021 terdapat perubahan aturan terkait masa berlaku hasil negatif pemeriksaan GeNose19, tes RT-PCR, atau Rapid Test Antigen dan PCR Swab di stasiun kereta api.
"Perubahan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021," kata Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, tengah pekan ini.
Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh yang menggunakan hasil pemeriksaan GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, harus menunjukkan hasil negatif pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Sementara untuk hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya tetap maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Saat ini KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30 ribu di 44 stasiun. Stasiun dengan layanan GeNose meliputi Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Kebumen, Gombong, Sidareja, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Purwosari, Klaten, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Tulungagung, Kertosono, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Jember, Ketapang, Probolinggo, Kalisetail.
Bagi calon penumpang yang akan melakukan pemeriksaan GeNose C19 dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum pemeriksaan. Saat pelaksanaan, calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.
KAI juga masih menyediakan rapid test antigen seharga Rp105 ribu di 44 stasiun. Stasiun dengan layanan rapid test antigen mencakup Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja.
Setiap pelanggan KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum. Kecuali bagi yang wajib mengonsumsi obat-obatan untuk pengobatan yang jika tidak dilakukan akan membahayakan keselamatan dan kesehatannya.
Sementara guna mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api,” tutupnya. (rum)
(end2021)