YOGYAKARTA, solotrust.com – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu destinasi wisata bagi wisatawan dalam maupun luar negeri, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Namun, adanya pandemi yang menimpa hampir seluruh negara di dunia membuat kota-kota di Indonesia, terutama DIY harus memperketat protokol kesehatan (Prokes), termasuk bagi wisatawan yang akan datang ke Yogyakarta saat libur Nataru.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur DIY dalam rangka penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada libur Nataru 2020. Instruksi Gubernur DIY Nomor 7/INSTR/2020 tersebut berisi:
1. Memperketat operasi yustisi/nonyustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan.
2. Mencegah kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulkan orang banyak.
3. Memperketat pembatasan sosial dengan pemberlakuan jam operasional pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata dengan pelaksanaan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB – 22.00 WIB mulai 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
4. Memperketat protokol kesehatan di rest area, tempat parkir, hotel, dam tempat wisata.
Optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat.
6. Mewajibkan kepada pengelola hotel/penginapan dan ketua RT/RW sebelum menerima tamu dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta untuk meminta hasil rapid test antigen/swab antigen/swab PCR dengan hasil negatif dan masih berlaku.
Instruksi ini diberlakukan mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, mengatakan tidak perlu dilakukan penjagaan dan pemeriksaan di perbatasan DIY dan Jawa Tengah karena screening pelaku perjalanan sudah dilakukan pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Tidak usah kita lakukan, sudah di-screening sama Jawa Tengah. Pengalaman lalu, sebelum kita setop, di perbatasan Jawa Tengah kan sudah di-setop dulu,” jelas Sultan, Jumat (18/12/2020). (ray)
(redaksi)