JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa libur Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Covid-19.
Aturan yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional dikeluarkan guna mendukung langkah pencegahan penularan Covid-19, khususnya dari luar negeri.
Aturan ini merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 2020, menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19.
“SE 24 Tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus corona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Minggu (27/12/2020), dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.
Adita Irawati menjelaskan, aturan tersebut berisi ketentuan khusus antara lain:
– Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3×24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
– Pelaku perjalanan warga negara asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.
– Pelaku perjalanan WNA dan warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia, baik secara langsung maupun transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.
– Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi berwenang setelah tiba di Indonesia.
– Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif, WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah. Sementara bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri.
– Sedangkan, kepala perwakilan asing dan keluarga bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama lima hari dengan biaya mandiri.
– Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama lima hari di tempat yang disediakan pemerintah.
– Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.
– Setelah dilakukan karantina lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
SE ini berlaku mulai saat ditetapkan, yakni mulai 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
(redaksi)