JAKARTA, solotrust.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada 5 Februari 2021.
Inmendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang dengan berbasis mikro dan membentuk Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di level desa dan kelurahan.
Untuk itu, Tito menginstruksikan kepada seluruh gubernur se-Jawa dan Bali beserta bupati/wali kota untuk mengatur PPKM berbasis mikro (PPKM Mikro) di wilayah masing-masing.
“Mengatur PPKM berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,” bunyi instruksi Mendagri diktum kesatu.
Tito Karnavian mengatakan, para gubernur dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai kondisi masing-masing wilayah dan memerhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Khusus untuk wilayah zona hijau, tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites, dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
“Zona kuning, jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,” instruksi Tito Karnavian, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Senin (08/02/2021).
Zona oranye, jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
Sementara pada zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT mencakup enam hal. Selain menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; perlu dilakukan pula isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
Diberlakukan pula larangan berkerumun lebih dari tiga orang; membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00; serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
“Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama empat minggu berturut-turut,” bunyi diktum keempat belas.
Para kepala daerah diinstruksikan agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala.
“Kepada gubernur dan bupati/wali kota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol Covid-19,” tegas Tito Karnavian.
(redaksi)