Hard News

Tekan Kasus Covid-19, Pemerintah Terapkan PPKM Mikro Mulai Hari Ini

Nasional

09 Februari 2021 10:06 WIB

Ilustrasi (Dok. Istimewa)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis skala mikro (PPKM Mikro), yakni hingga tingkat RT/RW untuk pengendalian Covid-19. PPKM Mikro diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Penerapan PPKM Mikro disesuaikan dengan data perkembangan kasus untuk menekan kasus positif.

“Tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan Covid-19. Selain itu tentu sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu disiapkan skenario pengendalian dengan titik tekan pada level terkecil, yaitu di RT/RW yang ada di desa/kelurahan,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada konferensi pers diselenggarakan secara virtual, Senin (08/02/2021), dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.



Selanjutnya, Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menambahkan, agar skenario pengendalian lebih terkontrol dengan baik, perlu dibentuk Posko (Pos Jaga) di desa/kelurahan yang melakukan empat fungsi, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung operasional penanganan Covid-19 di desa/kelurahan.

Skenario pengendalian dilakukan dengan memaksimalkan 3T (testing, tracing, dantreatment), isolasi pasien positif dan kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan serta penyediaan kebutuhan pokok (bantuan beras dan masker). Selain itu, terdapat perubahan kebijakan pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional untuk mengendalikan Covid-19.

Pertama, penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait testing (RT PCR/Antigen/GeNose), pelaksanaan tes acak, dan pembatasan saat libur panjang/keagamaan.

Kedua, penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), yakni larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA (kecuali dengan kriteria tertentu), pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait testing (RT PCR), dan kewajiban karantina terpusat. Selanjutnya, pelarangan bepergian ke luar kota (melakukan perjalanan jauh) bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai/staf BUMN, dan pekerja swasta, selama masa liburan Tahun Baru Imlek.

(redaksi)

Berita Terkait

3 Warga Semarang Positif Covid-19

Tingkat Kestabilan Penjualan Pascapandemi Covid-19

Hotel Grand Mercure Solo Baru Gelar Vaksinasi Covid-19

Innalillahi, Aktor Senior Eeng Saptahadi Meninggal Dunia di Usia 65 Tahun

Prokes Covid-19 Dilonggarkan, Jumlah Pemudik Lebaran 2023 Diprediksi Naik 30%

Lewat Vaksinasi, Kemenkumham Jateng Dukung Program Pemerintah untuk Indonesia Bebas Covid-19

PPKM Dicabut, Gibran: Masyarakat Boleh Tak Pakai Masker, Asalkan..

Jelang PPKM Mikro, Jateng Siapkan Dukungan Logistik Kesehatan

Diberlakukan Besok, Mendagri Keluarkan Instruksi PPKM Mikro

Jateng Siap Terapkan PPKM Berskala Mikro

PPKM Jilid II, Jateng Fokus Tata Operasional Tempat Makan

Resmi Diperpanjang, Aturan PPKM Solo Longgarkan Beberapa Sektor Ini

Polsek Gatak Batasi Mobilitas dan Antisipasi Pasar Gawok

Tinjau Vaksinasi di Magelang, Kapolda Jateng Minta PPKM Mikro Digiatkan

Jateng Perpanjang PPKM Mikro, Masyarakat Diminta Tak Lengah

Kapolda Jateng Apresiasi Pelaksanaan PPKM Mikro di Sukoharjo

Kapolda Jateng Cek 2 Posko PPKM Mikro di Solo

PPKM Skala Mikro Dimulai Mulai 9 Februari, Ini Bedanya Dengan PPKM Biasa

Pemerintah Indonesia Serukan Deeskalasi Konflik di Timur Tengah

Golkar Minta Jatah 5 Kursi Menteri ke Prabowo, Ini Tanggapan Gibran

Gibran Dinilai Kerap Blunder saat Kampanye, Ini Respons Airlangga Hartarto

Kartu Prakerja akan Dilanjutkan Tahun Depan, Airlangga Hartarto: Tunggu Pemilu Dulu

Airlangga Hartarto Sebut Koalisi Indonesia Maju sudah Pastikan Nama Cawapres Prabowo

Soroti Kualitas Udara di Jakarta, Airlangga Hartarto Beri Pesan Insinyur Perhatikan Konstruksi Pembangunan Gedung

Berita Lainnya