JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis skala mikro (PPKM Mikro), yakni hingga tingkat RT/RW untuk pengendalian Covid-19. PPKM Mikro diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Penerapan PPKM Mikro disesuaikan dengan data perkembangan kasus untuk menekan kasus positif.
“Tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan Covid-19. Selain itu tentu sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu disiapkan skenario pengendalian dengan titik tekan pada level terkecil, yaitu di RT/RW yang ada di desa/kelurahan,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada konferensi pers diselenggarakan secara virtual, Senin (08/02/2021), dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.
Selanjutnya, Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menambahkan, agar skenario pengendalian lebih terkontrol dengan baik, perlu dibentuk Posko (Pos Jaga) di desa/kelurahan yang melakukan empat fungsi, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung operasional penanganan Covid-19 di desa/kelurahan.
Skenario pengendalian dilakukan dengan memaksimalkan 3T (testing, tracing, dantreatment), isolasi pasien positif dan kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan serta penyediaan kebutuhan pokok (bantuan beras dan masker). Selain itu, terdapat perubahan kebijakan pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional untuk mengendalikan Covid-19.
Pertama, penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait testing (RT PCR/Antigen/GeNose), pelaksanaan tes acak, dan pembatasan saat libur panjang/keagamaan.
Kedua, penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), yakni larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA (kecuali dengan kriteria tertentu), pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait testing (RT PCR), dan kewajiban karantina terpusat. Selanjutnya, pelarangan bepergian ke luar kota (melakukan perjalanan jauh) bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai/staf BUMN, dan pekerja swasta, selama masa liburan Tahun Baru Imlek.
(redaksi)