Hard News

Resmi Diperpanjang, Aturan PPKM Solo Longgarkan Beberapa Sektor Ini

Jateng & DIY

26 Januari 2021 11:35 WIB

Ilustrasi pusat perbelanjaan (Pixabay)

SOLO, solotrust.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per Selasa (26/01/2021) ini. Beberapa aturan terkait PPKM diputuskan untuk dilonggarkan dibandingkan dengan PPKM dua pekan pertama.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menekankan, pembatasan dalam hal PPKM ini bukan berarti dilarang. Hal tersebut mengacu pada instruksi pusat. Terkait itu, pihaknya memutuskan untuk melonggarkan beberapa regulasi dalam penerapan PPKM.



"Seperti misalnya untuk pasar tumpah sebelumnya dilarang, pada PPKM kali ini diperbolehkan, namun tetap harus menerapkan prokes (protokol kesehatan) ketat. Kalau ketahuan ada pedagang yang melanggar, satu saja, akan ditutup semuanya," tegasnya, Senin (25/01/2021).

Selain itu, jika sebelumnya tempat hiburan malam ditutup total saat penerapan PPKM dua pekan pertama, kini tempat hiburan malam diperbolehkan buka.

"Boleh buka dengan protokol kesehatan ketat. Prinsipnya pembatasan, bukan berarti pelarangan. Tentunya dengan tetap wajib menerapkan prokes ketat," tukas wali kota.

Pada PPKM kali ini, pelonggaran kegiatan hajatan juga dilakukan. Warga diperbolehkan menggelar hajatan, namun wajib di gedung pertemuan dengan pembatasan kapasitan maksimal 300 orang. (awa)

(redaksi)