Hard News

PPKM Jilid II, Jateng Fokus Tata Operasional Tempat Makan

Sosial dan Politik

26 Januari 2021 12:31 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

SEMARANG, solotrust.com – Penambahan ruang rawat Covid-19 dan penataan waktu operasional tempat makan, menjadi salah satu fokus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid dua di Jawa Tengah (Jateng). Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, usai memimpin rapat evaluasi mingguan rutin penanganan Corona Virus Disease 2019 di ruang rapat lantai dua Kantor Gubernur, Senin (25/01/2021).

Menurutnya, kinerja bidang kesehatan pada PPKM jilid satu cukup bagus. Itu terhitung dari tingkat keterisian tempat tidur isolasi Covid-19 maupun tempat tidur ICU.



Menurut data, keterpakaian tempat tidur rumah sakit di Jateng adalah 66,67 persen. Sementara angka keterisian di Jawa-Bali 60,32 persen. Adapun di luar kedua pulau ini angkanya bisa mencapai 70 persen.

“Artinya alhamdulillah achievement penambahan tempat tidur dan isolasi dilaksanakan dengan baik. Teman-teman bupati/wali kota persiapkan perpanjangan PPKM (26 Januari hingga 8 Februari), minimal 15 tempat tidur disediakan untuk Covid-19 sehingga kalau ada kejadian emergency bisa masuk,” pesannya, dilansir dari Portal Resmi Provinsi Jawa Tengah, jatengprov.go.id.

Terkait pembatasan waktu operasional pedagang kaki lima, Ganjar Pranowo menyampaikan hanya sampai pukul 20.00. Namun demikian, hingga pukul 21.00, para pelanggan masih diperbolehkan membeli makanan, namun dibungkus.

Berdasarkan data penegakan yustisi, jumlah pelanggar protokol kesehatan tercatat 3.665 kasus. Adapun dari jumlah itu, pedagang kaki lima (PKL) menjadi pelanggar dengan 38,28 persen atau 1.403 pelanggaran. Disusul restoran, kafe, rumah makan, dan warung yang mencatatkan 732 pelanggaran atau 19,97 persen. Selanjutnya pasar tradisional dengan 16,23 persen atau 595 pelanggar.

Sisanya adalah pelanggaran di tempat hiburan sebanyak 0,90 persen atau 33 kasus, hajatan 189 kasus (5,16 persen), acara keagamaan tiga kasus (0,08 persen), acara olahraga 57 kasus (1,05 persen), objek wisata 123 kasus, hotel 26 kasus (0,71 persen),  dan lain-lain 504 kasus (13,75 persen).

 “Memang ada masukan selama PPKM pertama, yaitu terkait PKL, maka ada dua cara yang bisa dilakukan, yakni dengan mengatur jarak atau take away (bungkus),” pungkasnya.

(redaksi)

Berita Terkait

Berita Lainnya