BOYOLALI, solotrust.com - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2021, bupati Boyolali mengeluarkan surat edaran (SE). Surat dengan Nomor : 300/1285/5.5/2021 mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 2021 tingkat desa dan kelurahan.
SE berlaku mulai 9 hingga 22 Februari 2021. SE ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan serta untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Boyolali, Suratno, Selasa (09/02/2021). Menurutnya, Surat Edaran PPKM Mikro ini untuk lebih mempertegas dan lebih meningkatkan peran satgas tingkat desa dan satgas Jogo Tonggo yang keberadaanya di tingkat RT dan RW.
"PPKM Mikro ini mencakup wilayah di tingkat desa/kelurahan sampai ke tingkat rukun tetangga (RT) didasarkan kriteria zonasi wilayah setempat. Dalam pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi dan keterlibatan berbagai unsur yang ada," kata dia kepada solotrust.com.
Ditambahkan, PPKM Mikro ini masih mengikat beberapa aturan dan kebijakan untuk meminimalkan adanya kegiatan mengundang kerumunan. Adapun untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) masih dilakukan secara online alias dalam jaringan (Daring).
Selanjutnya, operasional restoran/rumah makan/kafe sebesar 50 persen, sedangkan layanan pesan-antar hingga pukul 21.00 WIB. Sementara pedagang kaki lima (PKL) sampai dengan pukul 21.00 WIB.
"Mengenai jam operasional pusat perbelanjaan/supermarket/minimarket sampai pukul 21.00 WIB. Kemudian destinasi wisata dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan jam operasional sampai dengan pukul 16.00 WIB. Tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, tempat olah raga, dan kegiatan usaha sejenis lainnya dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal," beber Suratno.
Ia menambahkan, tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas 50 persen; akad nikah melibatkan paling banyak 30 orang dengan alokasi waktu paling lama 90 menit.
"Kemudian acara takziah/melayat melibatkan paling banyak 30 orang dengan alokasi waktu paling lama 60 menit," imbuh Suratno.
Di lain pihak, Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Boyolali, Moch Sofyan mengatakan, PPKM Mikro tetap akan dilaksanakan Operasi Yustisi sebanyak tiga kali dalam sehari bersama jajaran TNI dan Polri. Sementara untuk operasi yustisi malam hari lebih ditekankan dalam mengedukasi pedagang kaki lima dan rumah makan agar menaati aturan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
“Jumlah pelanggar operasi yustisi fluktuatif, untuk tingkat kabupaten sudah banyak yang disiplin, namun di tingkat kecamatan-kecamatan masih banyak pelanggar yang tidak memakai masker. Sedangkan untuk penyelenggaraan hajatan masih ada pelanggar, kita cenderung memberikan edukasi dalam menerapkan protokol kesehatan, meskipun pada akhirnya kita terpaksa melakukan pembubaran,” terangnya. (Jaka)
(redaksi)